
PERBAUNGAN - Polsek Perbaungan polres Sergai sukses mengungkap dan menangkap Tiga Pelaku Curanmor yang terjadi di Jalan Dura II Kompleks Sawit Indah, Kelurahan Barang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, pada minggu (20/4/2025) lalu.
Kapolsek Perbaungan polres Sergai AKP S.GURUSINGA,SH mengungkapkan awal kejadiannya, pada saat korban NINA SAFRINA (43) thn, bangun pagi dan hendak pergi bekerja ke pasar sekira pukul 05.00 subuh.
Korban melihat sepeda motornya merk Yamaha N Max BK 6244 XAB Tahun 2022 warna Hitam yang diparkirkan di belakang rumahnya sudah tidak ada lagi, kemudian korban menanyakan kepada suaminya dan anggota keluarga yang berada di rumah, namun mereka tidak mengetahuinya.
Selanjutnya, korban mengecek Kunci kontak yang biasa di letakan di keranjang dalam kamarnya ternyata tidak ada, kemudian korban dan suami mengecek rekaman CCTV milik tetangga dan dari hasil rekaman tersebut bahwa unit sepeda motor miliknya dibawa temannya seorang perempuan yang menumpang di rumahnya sendiri berinisial (P H NST) 26 thn, dan dua orang rekannya laki-laki inisial (A P) 21 Thn, dan (M R R) 26 thn, dimana didalam bagasi tersebut ada BPKB dan STNK," ungkap Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 25.600.000, ( dua puluh lima juta enam ratus ribu rupiah), dan langsung melaporkannya ke Polsek Perbaungan berdasarkan LP/B/84/IV/2025/SPKT/POLSEK PERBAUNGAN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 26 April 2025, agar Pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPDA L TOROSKY RBP MANIK SH melakukan serangkaian penyelidikan di TKP dan rekaman CCTV.
Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan, ternyata keberadaan Tersangka (P H NST) dan kedua rekannya (A P), dan (M R R) berada di medan, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPDA L TOROSKY RBP MANIK SH melakukan koordinasi dengan Unit Opsnal Polsek Medan Area.
Selanjutnya, personil Polsek Perbaungan dibantu dengan unit opsnal Polsek Medan area berhasil menemukan ke 3 para pelaku di wilkum Polsek Medan area dan langsung menangkapnya pada Minggu (27/4/2025) sekira pukul 02.00 dini hari," ujar Kapolsek.
Setelah ke 3 pelaku ini di interogasi, mereka mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa mereka bersepakat akan mengambil kendaraan milik korban, yang direncanakan berangkat dari Pasar VII Tembung dengan berboncengan 3 mengendarai 1 unit sp motor BK 6940 AFS menuju rumah korban di Perbaungan.
Sebelum tiba di rumah korban, dua rekannya (A P) dan (M R R) terlebih dahulu diturunkan sebelum sampai tujuan, setelah berhasil mengambil sepeda motornya selanjutnya ke 3 tersangka ini menuju wilayah Jermal 15 untuk menjualnya kepada penadah (JHON) dengan harga yang telah disepakati sebesar Rp. 5.000.000,- melalui orang tua pelaku inisial (A P) bernama (ampudin). kemudian (ampudin) di berikan komisi sebesar Rp. 500.000. dan sisanya di bagi tiga para tersangka," beber Kapolsek.
Selanjutnya, ke tiga tersangka dan barang bukti berupa : (satu Unit Sp Motor BK 6940 AFS), dan (satu Buah Flash disk rekaman CCTV), langsung diboyong ke Polsek Perbaungan guna proses penyidikan lebih lanjut.
(ALFI)