
SERGAI - Sat narkoba polres Sergai berhasil meringkus 3 pengedar narkotika jenis shabu berinisial (D T S) 35, (H S) 25, dan (S S) 38 thn, di Dusun I Simpang Tanah Raja, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, pada rabu (23/4/2025) sekira pukul 02.25 wib.
Kasat narkoba polres Sergai AKP Iwan Hermawan SH menjelaskan, bahwa penangkapan ini Bermula dari adanya informasi masyarakat tentang tempat yang kerap/sering dijadikan untuk transaksi Narkotika jenis shabu-shabu tepatnya di Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Sat Res Narkoba IPDA Joko Winarno langsung melakukan pengamatan melalui Undercover.
Setelah di sepakati oleh Target (S S), kemudian polisi melakukan transaksi di sebuah rumah yang terletak di Dusun I Simpang Tanah Raja, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu.
Setibanya dilokasi Beberapa Saat kemudian datang target (S S) bersama dengan 2 orang Laki-laki yang tidak dikenal diduga tiba ditempat transaksi dengan mengendarai Sp. Motor RX King warna hitam Nopol BK 6434 RAW sekira pukul 02.25 wib," jelasnya.
Kemudian, para Tersangka tersebut mendatangi Petugas, Saat hendak dilakukan transaksi Petugas dengan cepat melakukan penangkapan terhadap ke dua Tersangka berinisial (D T S) dan (H S), setelah dilakukan penggeledahan tim menemukan barang bukti diduga Narkotika jenis Shabu Shabu yang disembunyikan di dalam lampu Sp. Motornya dengan dibungkus kedalam plastik kresek warna biru.
Selanjutnya, ke tiga pelaku beserta barang bukti berupa : satu lembar Plastik klip transparan Sedang yang berisikan Butiran kristal warna putih yang diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat brutto 20,19 gram yang dibungkus dalam plastik kresek warna biru, HP android sebanyak 3 unit, dan Sepeda Motor RX King warna hitam Nopol BK 6434 RAW langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Sergai untuk di peroses lebih Lanjut.
Terpisah, PS. Kasi Humas Polres Sergai IPTU ZULFAN AHMADI, SH, MH di Mako Polres (25/4/2025) Menambahkan, setelah dilakukan interogasi terhadap ke 3 Tersangka (S S), (D T S), dan (H S), mereka mendapat barang haram tersebut (Narkotika Sabu) dari lelaki yang ia kenal berinisial (A) yang beralamat di Dusun Bagan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kini inisial (A) Alias (Agus) masih dalam penyelidikan Sat Narkoba Polres Sergai.
Terhadap para Tersangka dijerat Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tentang hukuman bagi orang yang melakukan Percobaan atau pemufakatan Terhadap memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Dengan Ancaman Hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun," tegas AKP iwan
(ALFI)