
TELUK MENGKUDU - Dua pelaku pembobol kios dagang di Dusun III Desa Pematang Guntung, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Senin (31/4/2025) lalu, inisial (H) Alias (R K), 37 Thn, dan (R H), 36 Thn, berhasil di amankan Polsek teluk mengkudu polres Sergai.
Kejadian bermula pada saat korban sedang berada di rumahnya dan mendapat telpon dari Saksi MUHAMMAD RAMADHANI yang mengatakan bahwa kios miliknya yang berada di Dusun III Desa Pematang Guntung telah dibobol oleh maling sekira pukul 23.00 wib.
Mendapat informasi tersebut, korban bersama dengan saksi RUSDIANTO pergi menuju lokasi kiosnya. Sesampainya di Kios, Korban melihat bahwa dinding rumah belakang yang ditutupi seng telah terbuka dan barang-barang jualan yang berada didalam kios sudah berserakan dan sebagian telah hilang.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).
Setelah korban mengetahui bahwa kiosnya telah dibobol maling, selanjutnya korban dibantu dengan teman-temannya mencari informasi tentang kejadian tersebut,
Kemudian pada hari Selasa tanggal 01 April 2025 sekira pukul, 00.30 Wib, pihak korban mendapat informasi bahwa terduga Tersangka An. (R H) ada menawarkan 1 unit loudspekear ke warga Desa Pematang Guntung. Dikarenakan hal tersebut pihak korban mendatangi Tersangka An. (R H) dirumahnya namun tidak ketemu.
Paginya Sekira pukul 08.00 Wib, (R H) mendatangi korban di kios miliknya dengan membawa 1 unit loudspekear dan selanjutnya korban seketika mengintrogasi kepada (R H) dan pada saat itu (R H) pun mengakui perbuatannya telah membongkar kios milik korban dan pada saat membongkar kios tersebut (R H) bersama-sama dengan (H) Als (R K).
Kapolsek Teluk Mengkudu AKP DESMAN MANALU, S.H. menjelaskan bahwa korban dan (R H) mencari bersama keberadaan (H) Alias (R K) dan sekira pukul 10.30 Wib, korban menemukan (H) Alias (R K) di Dusun II Desa Pematang Guntung namun pada saat itu massa/warga sudah berkumpul hendak melakukan tindakan hakim sendiri.
Dikarenakan hal tersebut, pihak korban langsung membawa tersangka (H) Alias (R K) ke rumah korban di Dusun IV Desa Pematang Guntung namun massa/warga tetap mengikuti pihak korban, setiba kedua pelaku di rumah korban massa/warga mulai kesal dan pihak perangkat Desa (Kepala Dusun) mencoba menenangkan amarah warga namun tidak terbendung.
Terpisah, Kasi Humas Polres Sergai ZULFAN AHMADI, di Makopolres Sergai (01/04/2024) membenarkan kejadian tersebut dan menerangkan Personil Polsek Teluk Mengkudu tiba dan melerai Tindakan Main Hakim sendiri Oleh masyarakat, setelah di hubungi oleh pihak Kepala Dusun, Kemudian Petugas mencoba memboyong dan mengamankan kedua pelaku namun massa/warga melakukan tindakan anarkis sehingga petugas kembali mengamankan kedua pelaku ke dalam rumah korban
Selanjutnya personil Polsek Teluk Mengkudu melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek dan tak lama kemudian Kapolsek Teluk Mengkudu diback up oleh Personil Polres Sergai datang ke TKP dan kedua pelaku berhasil diboyong ke komando beserta barang bukti berupa : (satu unit spekear aktif), (satu buah koper), (satu) buah Dispenser air), dan (satu) lembar seng.
Setelah pihak korban menyerahkan kedua pelaku, kemudian Korban membuat Laporan Pengaduan Ke Polsek Teluk Mengkudu agar kedua pelaku di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,
Kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun Penjara," tegas Zulfan.
(ALFI)