
PERBAUNGAN - Polsek Perbaungan polres Sergai berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial RAI (31) thn, yang terjadi di Toko Rahmat, Jln. Anggrek No.73 Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Pada Minggu, 30 Maret 2025 sekira pukul 09.00 wib.
PS kasihumas polres Sergai Zulfan Ahmadi mengungkapkan, bahwa Peristiwa pencurian terjadi pada saat itu korban Khairul Bariah (52) thn, sedang berada di Medan pada Minggu 30 Maret 2025.
Kemudian, korban sekira pukul 09.00 wib mendapat kabar dari saksi (karyawan toko) LAILA, (22) Thn dan IMEL HUSNA, (31) Thn bahwa uang di laci kasir toko telah raib, mendengar kabar tersebut Korban segera pulang ke Perbaungan untuk melihat tokonya, ternyata benar uang tunai di dalam laci toko yang disimpannya benar-benar hilang," ujarnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang sebesar Rp. 137.000.000,- (Seratus tiga puluh tujuh juta Rupiah), selanjutnya korban membuat laporan pengaduan ke polsek perbaungan polres sergai agar Pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, berdasarkan LP / B / 67 / III / 2025 / SPKT / POLSEK PERBAUNGAN / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 30 Maret 2025.
Menindak lanjutin laporan tersebut, Kapolsek Perbaungan AKP S. Gurusinga SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA L. TOROSKY RBP MANIK SH untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Dari hasil serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan bahwa diketahui pelaku adalah anak kandung korban, dan tim berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
Kemudian, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA L. TOROSKY RBP MANIK SH melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya di Jl. Inti Sawit II Kel. Batang Terab Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai, pada Rabu (09/4/2025) sekira pukul 01.30 wib.
Setelah pelaku berhasil ditangkap, kemudian pelaku di interogasi cepat dan pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil sejumlah uang sebesar Rp. 137.000.000, di sebuah Toko Bernama Rahmat di Jln. Anggrek No.73 Kel. Batang Terap Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa : uang tunai Rp73.174.000, satu kartu ATM BNI, dan satu buku tabungan BNI.
Selanjutnya, tersangka berikut dengan barang bukti dibawa ke Polsek Perbaungan polres Sergai guna proses selanjutnya.
Kepada tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana subs Pasal 367 KUHPidana karna telah melakukan pencurian dengan pemberatan, dan diancam dengan Hukuman 7 tahun dan 5 tahun kurungan Penjara," tegas Zulfan.
(ALFI)