
SERGAI - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar konferensi pers di mapolda, pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai kepemilikan senjata api (senpi), pada kamis (10/4/2025) pukul 13.30 wib.
Berdasarkan LP / B / 36 / IV / 2025 / SPKT / POLSEK DOLOK MASIHUL / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT tanggal 07 April 2025.
Kejadian bermula pada saat korban MISNURIONO (58) tahun, warga dusun III desa Dolok Sagala, kecamatan Dolok Masihul ini dalam perjalanan pulang mengendarai Sepeda Motor Honda Supra X 125 Nopol BK 3467 NAK. Melewati area Blok 58 Perkebunan PT. Socfindo Bangun Bandar Dusun III Desa Dolok Sagala, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Senin (7/4/2025) sekira pukul 20.30 wib.
Tiba-tiba Seorang laki-laki dengan menggunakan Helm keluar dari arah area perkebunan dan langsung menghentikan Sepeda Motor korban dan langsung mengayunkan parang yang ada di tangannya ke arah kepala korban, lalu korban menangkis bacokan tersebut sehingga mengenai tangan sebelah kiri korban dan setelah itu tersangka kembali mengayunkan parang kearah kepala dan arah korban, lalu korban menangkap parang yang diayunkan pelaku dengan tangan kirinya dan terjadi saling tarik terhadap parang tersebut sehingga korban terjatuh.
Kemudian korban serta tersangka juga ikut terjatuh ketanah dan pada saat itu parang tersangka berhasil diambil korban dan selanjutnya korban melakukan balasan dengan memukulkan parang tersebut ke badan korban, sehingga korban tergeletak di tanah dan pada saat itu tersangka mengatakan kepada korban "KUTEMBAK KAU NANTI" sambil mengambil sesuatu di pinggangnya yang melihat hal tersebut korban melakukan pemukulan kearah pinggang tersangka dengan menggunakan parang yang ada di tangannya sehingga sesuatu terjatuh dari tangannya dan pergi berlari menjauh dari korban.
Korban kemudian mengambil pistol yang terjatuh dari pinggang Pelaku tersebut dan setelah korban temukan ternyata pistol tersebut merupakan sepucuk Senpi jenis FN dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke keluarga korban dan kemudian berobat ke Klinik Buah Hati Dolok Masihul dan selanjutnya melaporkan kejadian yang korban alami ke Kantor Polsek Dolok Masihul," jelas ditreskrimum Polda Sumut Kombes pol sumaryono.
Pada saat pelaku ini akan diamankan oleh petugas, pelaku berupaya melawan dan menyerang petugas untuk dapat melarikan diri, personil berupaya memperingatkan akan tetapi pelaku tetap menyerang personil, sehingga personil melakukan tindakan tegas terukur dengan memberikan tembakan di kakinya.
Kombes Pol Sumaryono juga mengatakan bahwa Tersangka merencanakan perbuatannya karena terjepit masalah keuangan dalam masa pelariannya sejak ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencabulan oleh Polres Sergai, sehingga Tersangka mengincar calon korban yang melintas dari area perkebunan dengan tujuan merampas sepeda motor, uang, handphone, dan harta benda lainnya milik korban," tambahnya.
Dikesempatan yang sama, Kapolres Serdang Bedagai AKBP JHON SITEPU, SIK, MH menambahkan bahwa Tersangka I B als I merupakan pelaku Kasus Pencabulan juga yang dilakukan pada Hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 12. 30 Wib dengan nomor Laporan Polisi, Nomor: LP/B/48/11/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT. Tersangka melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berumur 8 Tahun alamat Dusun IV Desa Martebing Kec. Dolok Masihul Kab. Sedang Bedagai. Oleh karena itu alasan pelaku melarikan diri untuk menghindari kejaran Petugas Kepolisian Sat Reskrim Polres Sergai," jelas Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa : (satu buah pucuk Senpi Jenis FN warna silver), (dua butir peluru kaliber 9 mm, satu bilah parang), (satu buah Jacket yang digunakan Pelaku pada saat beraksi), (satu buah celana warna hitam), dan (satu Unit Sepeda Motor Korban yang tertinggal di TKP).
Ancaman Hukuman terhadap pelaku tersebut, maksimal 20 tahun mengenai kepemilikan senjata api, Hukuman 12 tahun mengenai pencurian dengan kekerasan mengakibatkan luka berat, dan Ancaman hukuman 10 Tahun mengenai kepemilikan senjata tajam," pungkasnya.
Kegiatan press release dihadiri oleh : Ditreskrimum Polda Sumut KOMBES POL Sumaryono, Kabid Humas Polda Sumut KOMBES POL Ferry Walintukan, SIK, SH, MH, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, Kasubdit Iii Ditreskrimum Jatanras Polda Sumut KOMPOL Jama Kita Purba, Kanit 2 Buncil Jatanras Polda Sumut AKP Aardianto, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP D. P. Simatupang, SH, MH.
Hadir juga Waka Polsek Dolok Masihul Polres Sergai IPTU Sunarto, KBO Sat Reskrim Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul Polres Sergai IPTU Qory Siregar, SH.,MH, dan Kanit I Pidum Polres Sergai IPDA IBNU Irsady, S.Trk.
(ALFI)