Iklan

terkini

Kurang Dari 1x24 Jam, Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Berhasil Diamankan Polres Sergai

Kamis, 10 April 2025, April 10, 2025 WIB Last Updated 2025-04-10T16:47:16Z


SERGAI -
Polres Sergai berhasil menangkap pelaku penggelapan sepeda motor berinisial Z E S, (49) Tahun, yang beraksi di Dusun VI Desa Besar II Terjun, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Minggu (8/4/2025) lalu.


PS. Kasihumas Zulfan Ahmadi mengungkapkan, awal mula kejadian pada saat saksi An. IFAN PRANATA datang kerumah Korban dengan maksud meminjam kereta Korban jenis Supra X 125 warna Hitam Nopol BK 5259 ACD, Minggu sekira pukul 22.00 wib.


Korban mengatakan kepada IFAN PRANATA bahwa besok pagi agar segera dikembalikan karena Korban IGANDA PRATAMA mau dipakai kerja dan selanjutnya saksi langsung membawa kereta milik Korban.


Kemudian, Besoknya hari Senin tanggal 07 April 2025 sekira pukul 06.00 wib Pagi hari, saksi IFAN PRANATA memberikan kabar bahwa kereta milik Korban telah dibawak lari oleh Pelaku An. Z E S," ujarnya.


Akibat kejadian tersebut Korban merasa keberatan dan langsung membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Serdang Bedagai guna di Proses sesuai Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, Karna sudah mengalami kerugian Rp. 14.000.000 (Empat Belas Juta Rupiah). Berdasarkan LP / B / 117 / IV/ 2025 / SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT / tanggal 08 April 2025.


Setelah Laporan diterima oleh Polres Serdang Bedagai pada Hari Selasa tanggal 08 April 2025 dan dilakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai Dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para Saksi2.


Dari hasil informasi yang di dapat bahwasanya pelaku sedang berada di sebuah Losmen di Tebing Tinggi, kemudian Tim Opsnal pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira pukul 13.00 wib berhasil mengamankan Pelaku Z E S di Kamar Losmen Delima Nomor 4 Jalan Langsat Kota Tebing Tinggi, lalu dilakukan interogasi singkat dan pelaku mengakui perbuatannya telah menggelapkan Sp.Motor milik korban selanjutnya pelaku di bawa ke Mako Polres Sergai untuk proses lebih lanjut.


Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH Menambahkan, bahwa pelaku telah menjual Sp.Motor tersebut kepada seseorang (M) warga Medan didaerah Kp.Baru dengan harga 2 juta Rupiah dan saat ini Pelaku (M) masih terus dalam pengejaran.


Tersangka dikenakan Pasal 372 KUHPidana karna telah melakukan tindak pidana kasus penggelapan sepeda motor dan diancam dengan Hukuman 4 tahun kurungan Penjara," tegas Zulfan.

(ALFI)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kurang Dari 1x24 Jam, Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Berhasil Diamankan Polres Sergai

Terkini

Topik Populer

Iklan