Iklan

terkini

Kanit 1 Sat Narkoba Polres Sergai Berhasil Meringkus Pengedar Shabu di Dusun 3 Sei Rampah

Selasa, 15 April 2025, April 15, 2025 WIB Last Updated 2025-04-15T14:29:01Z


SERGAI -
Melalui Undercover Buy, Dua pengedar narkotika jenis Shabu Shabu di Dusun 3, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di depan Toko Indomaret Simpang Bedagai berhasil ditangkap sat narkoba polres Sergai, pada Selasa (8/4/2025) sekira pukul 20.15 wib. 


Tersangka berinisial M H M (32), thn, warga Dusun I Dungun Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai. (Sudah RESIDIVIS Narkotika), dan F M M (20) thn, warga Dusun I Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.


Kanit I Sat Narkoba Polres Sergai IPDA JOKO WINARNO melalui PS. Kasihumas Iptu Zulfan Ahmadi menjelaskan, bahwa penangkapan ini bermula karna adanya aduan dari masyarakat yang sudah sangat resah tentang peredaran Narkotika jenis shabu-shabu yang berada di lokasi tersebut.


Menindak lanjuti informasi tersebut dan di waktu yang sama, Team Opsnal Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kanit I Sat Narkoba Polres Sergai IPDA JOKO WINARNO langsung melaksanakan pengamatan dan mencoba melakukan Undercover Buy terhadap diduga pelaku Peredaran Narkoba dilokasi itu.


Ternyata rencana pun berjalan sukses setelah pelaku menyepakatinya, selanjutnya pelaku menentukan titik lokasi transaksi yaitu di Dusun 3, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, tepatnya di depan Toko Indomaret Simpang Bedagai., tak lama kemudian diduga pelaku datang sebanyak 2 Orang menghampiri Petugas dengan cepat dan sigap kedua tersangka langsung ditangkap," ujarnya.


Setelah dilakukan interogasi singkat dilapangan, Petugas mendapat Informasi bahwa Pelaku mendapatkan Barang Bukti yang diduga Narkotika jenis Shabu tersebut dari lelaki yang ia kenal berinisial (A) warga Dusun I Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.


Adapun barang bukti yang berhasil di amankan pada saat penangkapan yaitu : (Narkotika Jenis Shabu Shabu dengan berat Brutto 9.92 gram), (HP android sebanyak 2 unit), (Uang Tunai Rp.300.000), dan (Sepeda Motor merek Honda Beat BK 2892 XBK).


Terpisah, Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU ZULFAN AHMADI, SH, MH menambahkan saat ini Tersangka An. (A) sedang dalam proses pengembangan, hasil dari pengembangan Tersangka sedang berada dirumah disebuah rumah di dusun I Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.


Namun, sesampainya petugas dirumah tersangka (A) Tidak Ada diLokasi/melarikan diri, kemungkinan Tersangka (A) ini telah mendapati informasi/bocoran bahwa kedua Tersangka An. (M H M) dan (F M M) sudah dalam genggaman Kepolisian Polres Sergai (ditangkap).


Kepada kedua tersangka saat ini telah dilakukan Penahanan dan proses penyidikan di Sat Narkoba Polres Sergai dan telah melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Iptu Zulpan

(ALFI) 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kanit 1 Sat Narkoba Polres Sergai Berhasil Meringkus Pengedar Shabu di Dusun 3 Sei Rampah

Terkini

Topik Populer

Iklan