
SERGAI - Pengedar narkotika jenis shabu di desa firdaus berinisial Z E P (29) thn, berhasil di bekuk sat narkoba polres Sergai saat melintas menggunakan sepeda motor NMAX di jalan lintas Medan tebing tinggi Desa Firdaus, Kecamatan Sei rampah, Kabupaten Serdang bedagai, pada rabu (23/4/2025) sekira pukul 11.00 wib.
Kasat narkoba Iwan Hermawan SH menjelaskan, bahwa kejadian dan penangkapan ini karna Menindaklanjuti Informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran Narkoba di Kecamatan Sei Rampah tepatnya di Desa Firdaus, dengan cepat tim satnarkoba langsung menuju lokasi tersebut, setelah tiba tim melaksanakan patroli diseputaran TKP (Desa Firdaus).
Pada Saat Tim yang dipimpin Kanit II Sat Narkoba Polres Sergai IPTU TRI PRANTA PURBA, S.Sos,. M.H. sudah didepan kantor Bupati Serdang Bedagai. Tim mendapat informasi dari masyarakat sekitar bahwa ada seorang laki laki dengan berbadan gemuk memakai pakaian kaos warna hitam yang sedang mengendarai sepeda motor Nmax warna hitam Nopol BK 2858 XBH diduga pengedar Narkotika jenis Sabu," ujarnya.
Tidak menunggu lama, tim langsung bergerak cepat dan memepet kendaraannya, merasa curiga kendaraannya di hampiri polisi kemudian tersangka tancap gas sepeda motornya, dalam keadaan panik karna tak bisa mengontrol sepeda motornya akhirnya pelaku dan sepeda motornya masuk kedalam paret/selokan, penangkapan ini memicu kehebohan/keramaian warga sekitar yang melihatnya.
Setelah tersangka inisial (Z E P) berhasil ditangkap, kemudian tim melakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika Jenis shabu didalam kantong celananya sebelah kanan, saat diinterogasi secara cepat Tersangka (Z E P) mengakui mendapat shabu tersebut dari laki laki inisial (A) Warga Desa Firdaus.
Selanjutnya, tim membawa tersangka dan beserta barang bukti berupa : (satu buah paket klip plastik sedang yang berisikan narkotika shabu dengan berat brutto 0.58 gram), dan (satu unit sepeda motor Nmax warna hitam Nopol BK 2858 XBH), ke kantor satnarkoba polres Sergai guna proses lebih lanjut," pungkasnya.
Terpisah, Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH Menambahkan, Tim Opsnal meminta (Z E P) menunjukkan dimana posisi Pelaku (A) berada, lalu tersangka membawa tim kebelakang kantor Pemkab (Pemerintah Kabupaten Sergai), namun setibanya dilokasi pelaku (A) sudah tidak berada ditempat. Kepada pelaku (A) masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran (DPO).
" Tersangka (Z E P) telah melanggar tindak pidana Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan hukuman penjara 4 tahun dan maksimal 12 tahun," Tegas Kasnar AKP Iwan.
(ALFI)