Iklan

terkini

GRASI DESAK PEMERINTAH KELUARKAN PERPU SITA ASSET KORUPTOR

Selasa, 08 April 2025, April 08, 2025 WIB Last Updated 2025-04-08T16:25:50Z


MEDAN -
9 Elemen dan Organisasi di Kota Medan yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Grasi), berkumpul bersama untuk membahas persoalan secara nasional terutama dalam kasus korupsi yang sampai saat ini DPR belum mensyahkan UU Perampasan Aset.


Menurut pandangan Grasi, persoalan ini sangat urgen. Maka sebab itu, mereka berencana dalam waktu dekat ini akan melakukan gerakan sejuta tanda tangan, ke DPRD Sumut, Kantor Gubsu, Walikota dan Instansi-instansi pemerintah yang disitu syarat dengan adanya dugaan manipulasi serta kebocoran-kebocoran Anggara Negara, kata Ketua Komite Revolusi Agraria (KTA) dan Tani Menggugat (KTM) yang juga selaku Ketua DPC Pemuda Demokrat Indonesia Kota Medan, Johan Merdeka, di Sekretariat Grasi di Simpang Mandala by Pass, Kota Medan, Selasa 8 April 2025.


Menurut Johan Merdeka, tujuan Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Grasi) ini berkumpul bersama untuk menyatukan pemahaman, pandangan bahwa kita sudah terjajah secara ekonomi, politik terutama secara finansial. Maka sebab itu, mereka berharap DPR-RI secepatnya mensyahkan UU Perampasan Aset itu.


Sementara Ketua Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah, Nico Nadeak mengatakan bahwa 

Adapun point-point yang akan mereka bahas itu adalah persoalan Undang-undang Perampasan Aset dan Investasi China.


Menurut Nico Nadeak, investasi china saat ini yang diuntungkan siapa karena dirinya melihat bahwa yang diuntungkan bagi masyarakat itu tidak ada darurat narkoba dan darurat keadilan.


Dirinya malah menduga bahwa darurat narkoba ini seakan-akan dibuat sebagai senjata Untuk menjajah kita anak-anak bangsa.


Ketua Transparansi Publik, Syafruddin Ali juga menjelaskan bahwa Pemerintah maupun pihak Legislatif harus mengesahkan UU Perampasan Aset tersebut karena ini merupakan bentuk komitmen dari lembaga legislatif, eksekutif maupun yudikatif.


Syafruddin Ali juga menambahkan bahwa dirinya tidak mau melihat adanya kebocoran-kebocoran dana begitu besar. Apalagi dengan alasan tidak satu suaranya Lembaga Legislatif untuk mengesahkan itu.


Ali juga mengatakan bahwa jika mereka tidak mau mengesahkan, maka kita masih bisa berharap kepada Presiden untuk mengeluarkan PERPU. Jadi tidak ada alasan bagi Pemerintah baik pihak Legislatif, eksekutif maupun Yudikatif untuk tidak mengesahkan undang-undang ini.


Sementara, Sekretaris Perkumpulan Jurnalis Media Independen (JMI) Sumatera Utara, T Sofy Anwar yang akrab disapa Yopie mengatakan bahwa dalam menggelar aksi Sejuta Tanda Tangan nantinya mereka juga akan menyebarluaskan Pamplet-pamplet propaganda baik itu di Media Sosial, Media Cetak dan lain sebagainya, agar masyarakat tergerak hatinya untuk melawan Korupsi di negara yang kita cintai ini terutama di Sumatera Utara.


Aksi Sejuta Tanda tangan tersebut, rencananya akan dilakukan pada tanggal 16 atau 17 April 2025.


Adapun 9 Elemen dan Organisasi di Kota Medan yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Grasi), yang berkumpul bersama untuk membahas persoalan UU Perampasan Aset tersebut adalah :

Ketua Transparansi Publik, Syafruddin Ali, Ketua DPC Pemuda Demokrat Kota Medan, Johan Merdeka,.Ketua DPW Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) Sumut, Nico Nadeak, T Sofy Anwar, Sekretaris Perkumpulan Jurnalis Media Independen (JMI) Sumatera Utara, Rizaldi, Komite Revolusi Agraria, Koko Henri Lubis, Penulis dan Budayawan, Syufrizal Syarif, Budayawan Kota Medan, Pangeran Butar-butar, Advokat Publik, M Zefanya Ali, Mahasiswa, Isdawati, Ketua Persatuan Pedagang Buku Bekas Lapangan Merdeka ( P2BLM),"tutup Sofy. 

(RED)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • GRASI DESAK PEMERINTAH KELUARKAN PERPU SITA ASSET KORUPTOR

Terkini

Topik Populer

Iklan