
SERGAI - Kurang dari 24 jam, Pelaku begal berinisial (E J Alias E), 25 Thn, yang beraksi di Dusun VIII Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Berhasil Diringkus Polsek Firdaus Polres Sergai, pada rabu (2/4/2025).
KAPOLSEK FIRDAUS AKP ANDI SUJENDERAL SH, MH melalui kasihumas Iptu Zulfan menjelaskan awal mula kejadian pada saat pelaku E J Alias E pulang dari Dolok merawan dengan naik angkot dan kemudian pelaku turun disimpang rampah sekitar pukul 16.00 wib.
Kemudian, pelaku naik Ojek/RBT an MISDI (korban) di Simpang Rampah Lalu pelaku meminta untuk diantarkan ke kampung manggis Desa Mangga Dua dusun I (Tempat Neneknya), Dikarenakan tidak ada orang nya yang di jumpain, kemudian pelaku meminta di antar kan ke DSN VI Desa NAGUR (Rumah orang tuanya), Namun di karenakan tidak ada juga orang di rumah tersebut kemudian pelaku meminta di antarkan ke Dusun VII Desa SENTANG (rumah wawaknya), tetapi rumah tersebut kosong/tidak ada orang.
Selanjutnya, pelaku meminta agar diantarkan kembali ke Cempedak Lobang (rumah NENEKnya) namun sebelum sampai di rumah neneknya pelaku E J Alias E, timbul niat ingin mengambil atau menguasai harta benda milik korban dengan meminjam uang kepada MISDI (korban) sebanyak Rp. 10.000 ( sepuluh ribu ) dengan alasan untuk membeli ES dan PISAU CARTER," jelasnya.
Setelah membeli ES dan PISAU, pelaku E J Alias E dan KORBAN melanjutkan Perjalanan ke rumah neneknya, Namun Sekitar 30 menit atau jarak 1 Km di daerah sunyi tepatnya di dusun VIII TPU Simpang Empat sekitar Pkl 18.30 wib pelaku langsung Menggorok Leher dan Tangan Korban menggunakan Pisau CARTER yang dibeli nya.
Namun dikarenakan adanya Perlawanan dari korban, pelaku gagal dan Melarikan diri seketika korban Meminta Pertolongan Kepada Masyarakat Sekitar dan korban di bantu masyarakat untuk diantar ke Rumah Sakit.
Selanjutnya, korban dan dibantu warga sekitar membuat laporan ke Polsek Firdaus polres Sergai berdasarkan LP/B/09/IV/2025/SPK/POLSEK FIRDAUS/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 02 April 2025, tentang tindak pidana PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YG MENGAKIBATKAN KORBAN MENGALAMI LUKA BERAT.
Menindak lanjuti Laporan tersebut, KAPOLSEK FIRDAUS AKP ANDI SUJENDERAL SH, MH Melalui KANIT RESKRIM POLSEK FIRDAUS IPTU ANGGIAT SIDABUTAR, SH dan Team Unit Reskrim di bantu KANIT PROVOS BRIPKA EDI SAHPUTRA Bergerak dan Menyisir Lokasi TKP Kejadian serta menyisir areal TKP Kejadian untuk mencari tersangka yang Melarikan diri yang di perkirakan tidak jauh dari TKP.
Ketika Petugas Menyisir Areal TKP Kejadian, Tidak waktu lama sekitar ± 2 jam petugas Mendapat informasi bahwa ada orang yang mencurigakan duduk di TERAS RUMAH WARGA, Segera Petugas Langsung Menuju lokasi tersebut dan Berhasil Meringkus pelaku E J Alias E, Kemudian petugas Melakukan Introgasi awal kepada pelaku dan ia mengakui Perbuatannya.
Dari hasil penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa : (satu unit Sp. Motor Honda Supra Nopol BK 6711 XAB), (satu buah pisau Carter), dan (dua Batang Ubi.
Kepada tersangka E J Alias E telah Melanggar pasal 365 ayat 2 jo 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara," tegas Iptu Zulfan.
(ALFI)