
SERGAI - Selaku ketua DPC LSM PAKAR Serdang Bedagai (Sugito) telah resmi melaporkan pelaku an (Sutejo) dengan kasus dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU nomor 1/2024 tentang perubahan kedua UU nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagai mana dimaksud dalam pasal 27 A. Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/312/III/2005/SPKT/Polda Sumatra Utara, tanggal 04 Maret 2025.
Polda Sumut diminta segera memanggil, memeriksa, dan menindak tegas pelaku an (Sutejo), karna sudah terbukti melanggar UU pencemaran nama baik yang diatur dalam undang - undang nomor 1 tahun 2023, atau kitab undang - undang hukum pidana (KUHP) baru. Pasal - pasal yang mengatur pencemaran nama baik di antaranya pasal 443, pasal 310, dan pasal 311.
Dimana pasal 433 KUHP melarang perbuatan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, melarang perbuatan menuduh seseorang dengan Maksud agar hal tersebut diketahui umum, dengan ancaman pidana penjara penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 4,5 juta.
Sedangkan pasal 310 KUHP, melarang perbuatan menghina dengan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan, dan di pasal 311 KUHP adalah melarang perbuatan menghina secara tertulis atau melalui gambar, dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan penjara.
Ditegaskan lagi, bahwa pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah sebagai mana melarang perbuatan menyebarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Dalam kasus pencemaran nama baik, seseorang yang merasa nama baiknya dicemarkan dapat meminta hakim memutus bahwa tindakan itu merupakan fitnah.
(NURAIN)