
SERGAI - Konsisten Berantas Perjudian, Sat Reskrim polres Sergai berhasil menangkap juru tulis (Jurtul) tebak angka Toto gelap (togel) jenis Sidney inisial (M T) alias (A) 51 thn, di warung kopi/tuak marga Nainggolan yang berada di dusun VI desa pon, kecamatan Sei Bamban, kabupaten Sergai, rabu (19/3/2025) sekira pukul 12.00 wib.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Donny P Simatupang SH., MH bersama Kanit Pidum I IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K dan personil Opsnal sat Reskrim.
Kasat reskrim AKP Donny P Simatupang SH.,MH melalui kasihumas Zulfan Ahmadi mengungkapkan kepada wartawan pada Minggu (23/3/2025) di Mako polres Sergai.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat sekitar, bahwa dilokasi tersebut sering dijadikan praktek perjudian.
Menanggapi dan menindak lanjuti laporan/aduan dari masyarakat bahwa adanya kegiatan praktek perjudian di lokasi yang dimaksud, personil Ops satreskrim polres Sergai langsung melakukan penggerebekan di lokasi tersebut," Ujar Zulfan.
Setibanya dilokasi, tim langsung melakukan penyelidikan, menyisir, dan memantau areal. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh tim, benar ternyata dilokasi tersebut dijadikan tempat praktek perjudian tebak angka togel jenis Sidney.
Tak menunggu lama, tim langsung melakukan penangkapan dan tim berhasil menangkap seseorang yang menjadi dalang perjudian tersebut.
Pada saat penangkapan, warga yang merupakan Jurtul ini tidak melawan, dan dari hasil penggerebekan dan penangkapan tim berhasil mengamankan barang bukti berupa : (uang tunai Rp. 142.000 seratus empat puluh dua ribu), (satu unit handphone Nokia warna biru yang berisikan angka tebakan nomor), (tiga buah blok notes), dan (satu buah pulpen).
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mako polres Sergai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Sambung Zulfan, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, bahwa dirinya berperan sebagai Jurtul sudah 6 bulan, dan apabila mendapat omset 200 ribu di setiap putaran dia menerima imbalan sebesar 20 % dari omset yang di dapat.
Dirinya juga menyetor kepada korlap (kordinator lapangan) bermarga Tampubolon warga dusun VI desa pon, kecamatan Sei Bamban, korlap ini juga merupakan anggota dari Ruslan Marbun," Terang Zulpan.
Saat ini polres Sergai masih terus melakukan pengejaran terhadap korlap bermarga Tampubolon dan Ruslan Marbun, kami juga sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).
Terhadap Pelaku dikenakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara," Tegas AKP Donny.
Kasihumas Iptu Zulfan mengatakan, bahwa polres Sergai Konsisten Berantas Perjudian, hal ini sesuai dengan perintah tegas Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK,MH untuk meniadakan segala bentuk gangguan Kamtibmas, dan terjang segala bentuk perjudian.
(ALFI)