
SERGAI - Respon Cepat, Sat Narkoba Polres Sergai Berhasil Meringkus Pengedar Shabu berinisial (M H) alias (H) 38 thn di Dusun II Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang bedagai, rabu (26/3/2025).
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan menjelaskan bahwa, awal penangkapan tersebut berdasarkan nformasi dari masyarakat yang sudah sangat resah karena di daerah mereka yang kerap dijadikan tempat untuk bertransaksi Narkotika jenis shabu-shabu di tempat tersebut.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Sat Narkoba Polres Sergai Gerak Cepat, melakukan serangkaian Proses penyelidikan, hasilnya Berhasil terhubung dan akan bertransaksi dengan Target, namun diketahui Pelaku menggunakan Alat Komunikasi HT (Handy Talky) dengan menghubungkan dirinya ke Informan Apabila ada petugas Kepolisian yang Bermaksud akan melakukan penggrebekan," ujarnya.
Selanjutnya, Team melaksanakan Patroli dengan cara melambung/memutar dari jalan utama di seputaran TKP untuk mengelabuhi Target dan melihat seorang pria yang dicurigai sedang berdiri di samping rumah warga, kemudian TIM melakukan Undercover Buy dengan cara membeli narkotika jenis shabu dengan harga Rp 70.000 kepada Target, Terpantau aman Target atau tersangka menyerahkan shabu tersebut mengunakan tangan kanannya seketika Tim langsung mengamankan Tersangka berinisial dan dilakukan penggeledahan, kemudian Tim menyisir areal TKP dan menemukan barang bukti narkotika jenis shabu lainya di tempat tersangka duduk tempat menunggu pembeli narkotika jenis Shabu.
Setelah dilakukan introgasi di lapangan, Tersangka mengaku shabu tersebut didapatkan dengan cara sistim kerja kepada An. (D), Kemudian TIM melakukan pengembangan ke Tersangka An. (D) namun diduga bocor karena rumah dan TKP penangkapan berdekatan namun tidak ditemukan Tersangka (D) di rumahnya.
Selanjutnya, tim mengamankan Tersangka (M H) als (H) beserta barang bukti berupa : (satu helai plastik klip transparan berukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,61 gram), (satu unit handpone Merek Vivo), (satu unit HT Merek Merodith), (Uang tunai hasil penjualan Rp 300.000), dan (dua ball plastik klip transparan ukuran kecil kosong), ke Mapolres Sergai guna proses lebih lanjut," pungkasnya.
Terpisah, Ps. Kasi Humas Polres Sergai, Zulfan Ahmadi pada kamis (27/03/2025) di Mako Polres Sergai, Membenarkan penangkapan tersangka.
Zulfan juga menambahkan, proses penangkapan terhadap tersangka tidak mudah dikarenakan Tersangka menggunakan Alat Komunikasi HT yang terhubung ke pihak informan disimpang Gang TKP yang akan segera memberitahukan apabila ada petugas Kepolisian melakukan penggrebekan terhadap tersangka.
Namun patut diapresiasi Tim melakukan Penangkapan dengan cara melambung atau memutar arah dari jalan utama yang dijaga oleh informasi tersangka yang dibekali HT sehingga tidak dapat diketahui oleh Pihak Informan dari Tersangka.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Undang -undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Maksimal 12 Tahun Kurungan Penjara," tegas Zulfan.
Kemudian untuk saat ini Pelaku An. (D) Sedang dalam proses Penyelidikan dan Pencarian, kita doakan semoga Tersangka ini dapat ditemukan," tandasnya.
(ALFI)