Iklan

terkini

Polres Sergai Ungkap Kasus Tindak Pidana Umum dan Narkotika Periode Januari Sampai Maret 2025

Kamis, 27 Maret 2025, Maret 27, 2025 WIB Last Updated 2025-03-27T12:10:47Z


SERGAI -
Polres Sergai menggelar press release Ungkap Kasus tindak pidana umum dan narkotika Periode Januari Sampai Maret 2025 di Aula Patriatama Polres Sergai, rabu (26/3/2025).


Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH Didampingi Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Mukmin Rambe, SH beserta PJU polres Sergai.


Dalam paparnya, Kapolres Sergai mengungkapkan bahwa Januari sampai maret 2025, pihaknya berhasil mengungkap berbagai kasus tindak pidana umum dan narkotika dengan total 115 tersangka yang diamankan.


Kasus-kasus tersebut meliputi kejahatan seksual terhadap anak, pencurian dengan pemberatan (curat), perjudian, pelanggaran keimigrasian, dan kasus narkotika," ujarnya.


Kasus Pertama, Satuan Reskrim Polres Sergai menangani kasus pencabulan yang menimpa seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Teluk Mengkudu, yang mana tersangka adalah seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun, ditangkap setelah laporan polisi masuk pada 11 Januari 2025. Barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan, sementara tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.


Kasus ke dua, Polres Sergai mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat), yang terjadi pada 13 Januari 2025 di Kecamatan Sei Rampah, dengan tersangka seorang pria berusia 25 tahun yang mencuri barang milik seorang petani berusia 63 tahun, dua tersangka berusia 19 dan 27 tahun yang mencuri barang milik seorang karyawan perempuan di Perumahan Firdaus, Sei Rampah, Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.


Kasus ke tiga, Polres Sergai mengungkap tiga kasus perjudian jenis togel, dalam kasus ini sebanyak empat tersangka ditangkap sementara barang bukti berupa catatan perjudian, uang tunai, serta perangkat komunikasi berhasil diamankan, dan Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.


Kasus ke empat, polres Sergai mengungkap tindak pidana keimigrasian terkait penyelundupan 26 tenaga kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia melalui jalur laut ilegal di Kecamatan Perbaungan, dan berhasil menangkap tiga tersangka serta mengamankan barang bukti berupa kapal perahu, GPS, uang tunai, dan ponsel, Para tersangka dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) UU Keimigrasian, yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.


Selain pengungkapan kasus kriminal, Polres Sergai juga memaparkan hasil penanganan kasus narkotika, dari Satuan Narkoba Polres Sergai, tercatat sebanyak 79 laporan polisi yang berujung pada penangkapan 108 tersangka, yang terdiri dari 104 pria, 1 wanita, dan 3 anak-anak, adapun Barang bukti yang berhasil disita meliputi, 208,06 gram sabu-sabu, 1,09 gram ganja dan 31 butir ekstasi.


Dari jumlah kasus tersebut, 42 kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan dengan 55 tersangka yang akan menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara itu 37 kasus lainnya menjalani mekanisme restorative justice atau assessment, dengan total 53 tersangka yang mengikuti program rehabilitasi.


Dalam konferensi pers ini, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan kejahatan, terutama dalam hal narkotika dan tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.


"Kami akan terus bekerja keras untuk menekan angka kejahatan di wilayah Serdang Bedagai. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif," tegas Kapolres.


Dengan keberhasilan ini, Polres Sergai menunjukkan komitmen yang kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, kedepannya kepolisian akan semakin memperkuat patroli serta kerja sama dengan masyarakat dalam upaya pencegahan kejahatan," pungkasnya.

(ALFI)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Sergai Ungkap Kasus Tindak Pidana Umum dan Narkotika Periode Januari Sampai Maret 2025

Terkini

Topik Populer

Iklan