
Barang bukti yang berhasil diamankan pada saat penangkapan berupa : (1 paket Shabu berukuran sedang dengan berat 1,35 gram), (1 Paket Shabu berukuran kecil dengan berat 0,65 gram), (8 plastik klip transparan kosong), (1 Buah timbangan elektrik), (1 buah dompet kecil), dan (Uang Rp95.000 Sembilan puluh lima ribu rupiah).
PS. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, menjelaskan, penangkapan pelaku ini berdasarkan adanya informasi informasi dari masyarakat, bahwa di dusun III Desa Kota Pari Kec.Pantai Cermin Kab.Sergai tepat nya di Gg. Tempel, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Shabu.
Menindak lanjutin informasi tersebut, Kanit Reskrim IPDA ZAINUL KHAN memerintahkan Personil Bripda Rio untuk langsung mendatangi lokasi tersebut dan memesan/bertransaksi atau Under cover buy untuk membeli 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu seharga Rp.50.000.
Setelah personil berhasil bertransaksi dengan pelaku, kemudian Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal langsung bergerak menuju TKP, Setiba dilokasi Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin langsung menggrebek dan mengamankan 1 ( Satu) orang yang ada di TKP an. (I) als (M).
Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin IPDA ZAINUL KHAN menjelaskan bahwa setelah dilakukan penggeledahan dan introgasi singkat tersangka mengakui mendapat barang tersebut dari seseorang berinisial (D).
Kemudian petugas menyisir areal diseputaran TKP yang didampingi oleh kadus dusun 3 Desa Kota parih kec.pantai cermin. Petugas menemukan 1 (satu) Buah Dompet kecil berwarna merah yang berisikan 1 paket Shabu berukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu,1 (satu) buah timbangan elektric dan 8 plastik klip transparan kosong yang berjarak kurang lebih 4 meter dari tempat duduk Tersangka (I) als (M).
Selanjutnya, Tersangka (I) als (M) langsung diamankan beserta barang buktinya ke Polsek Pantai Cermin untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, dan Pelaku Berisinial (D) saat ini sedang dalam pencarian.
Kasus ini akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk Penanganannya dan Tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Undang -undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Maksimal 12 Tahun Kurungan Penjara" tegasnya," Iptu Zulpan.
(ALFI)