Iklan

terkini

Pengedar Shabu di Desa Bogak Besar Teluk Mengkudu Nginap di Sel Polres Sergai

Kamis, 20 Maret 2025, Maret 20, 2025 WIB Last Updated 2025-03-21T01:33:01Z


SERGAI - Pengedar narkotika jenis Shabu di Dusun VII Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, berinisial (M Y) berhasil di ringkus Sat Narkoba Polres Sergai, pada rabu (19/3/2025) sore.


Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan menjelaskan, awal mula penangkapan setelah tim Sat Narkoba Polres Sergai mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun VII Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu kerap dijadikan tempat untuk bertransaksi Narkotika jenis shabu-shabu.


Menindak lanjuti informasi, Tim melaksanakan serangkaian penyelidikan dan pengamatan, akhirnya tim berhasil mengetahui ciri-ciri dan Indentitas pelaku, kemudian Tim langsung bergerak menuju lokasi," singkatnya.


Setibanya dilokasi terlihat dimana pelaku sedang duduk dibelakang rumahnya sembari menunggu pembeli, dengan cepat tim langsung melakukan penyergapan dan penangkapan.


Setelah pelaku berhasil diamankan kemudian dilakukan interogasi awal dilapangan berdasarkan keterangan dari pelaku, ia mendapatkan barang tersebut dari Pelaku laki-laki yang ia kenal berinisial (Z M) yang beralamat di Desa nagur, kecamatan Tanjung beringin, kabupaten Serdang bedagai, "masih dalam pengejaran," ujarnya.


Lebih lanjut, dari tangan tersangka berhasil diamankan Narkotika Jenis Shabu Shabu yang disembunyikan disamping kursi tempat duduk tersangka, berupa : 11 paket dengan berat 3.40 Gram, yang dibalut dengan tisu dan dibungkus dalam potongan kotak sabun merek ZEN dengan rincian, 8 paket kecil, 3 paket sedang, 1 unit HP Nokia warna hitam, Uang tunai didalam kotak hitam senilai Rp.100.000, 1 buah mancis yang telah di modifikasi untuk digunakan sebagai alat mengkonsumsi Shabu Shabu, 1 buah bong berikut kaca pirex yang masih ada lekatan Shabu shabu, 1 bal plastik klip kosong ukuran sedang, dan 2 bal plastik klip kosong ukuran kecil. 


Selanjutnya, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.


Tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Undang -undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Maksimal 12 Tahun Kurungan Penjara," Tegas AKP Iwan.

(ALFI)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pengedar Shabu di Desa Bogak Besar Teluk Mengkudu Nginap di Sel Polres Sergai

Terkini

Topik Populer

Iklan