
DOLOK MASIHUL - Polsek Dolok Masihul polres Sergai berhasil ungkap dan menangkap pelaku pencurian tablet yang terjadi di Kafe EZ COFEE Milik ANDI GINTING yang terletak di Tanah Lapang Lingkungan V Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Jumat (14/2/2025) sekira pukul 22.00.
Tersangka an. M. HANAFI BARUS Als. NAPI, Umur (38) Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Tidak tetap, warga Lingkungan VI Sidorejo, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, menjelaskan awal mula kejadian pada saat korban an. ANDI GINTING, (5) thn, ini sedang duduk-duduk santai mendengar musik di Kafe EZ COFFE miliknya yang terletak di Tanah Lapang Lingk. V Kel. Pekan Dolok Masihul Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai, Pada hari Jumat (14/2/2025, sekira pukul 22.00 Wib.
Kemudian, tak lama korban meminta kepada karyawannya untuk mengganti musik/lagu yang sedang di hidupkan, setelah berjalan ke tempat dimana 1 (satu) Unit Tablet Merk Samsung A7 Tersebut di letakkan ternyata Tablet Samsung A7 tersebut sudah tidak ada lagi ditempatnya yaitu di meja dekat Kasir.
Melihat hal tersebut karyawannya kaget dan langsung mengatakannya kepada bosnya (korban) bahwasanya Tablet Samsung A7 sudah tidak ada lagi, yang selanjutnya korban bersama dengan karyawan Kafe yang lain mencari di sekitar lokasi ruangan Kafe, sedangkan bos (korban) mengecek CCTV yang ada di ruangan kasir dan setelah dilihat rekaman CCTV ternyata korban melihat ada seorang laki-laki masuk melalui jendela samping Cafe EZ COFFE miliknya," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.250.000, dan melaporkan ke Polsek Dolok Masihul polres Sergai, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B / 22 / II / 2025 / SPKT / POLSEK DOLOK MASIHUL / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tgl. 15 Februari 2025, agar pelaku dapat di tangkap dan di hukum sesuai di NKRI.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Kapolsek Dolok masihul AKP ADOLF.M PURBA, S.H, M.H memerintahkan Kanit Reskrim IPTU QORY SIREGAR, SH untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan bukti bukti yang ada.
Selanjutnya, Team Opsnal Unit Reskrim Dolok Masihul mendapat informasi bahwa pelaku pulang ke rumahnya, yang sebelumnya tidak pulang dan sedang dalam pelarian, atas informasi tersebut Kanit Reskrim IPTU QORY SIREGAR, SH bersama Team Opsnal Unit Reskrim langsung bergerak menuju rumah pelaku pada Rabu 12/3/2025 sekitar pukul 21.00 wib.
Setiba di rumah pelaku, Team berkordinasi dengan Kepling untuk melakukan penggeledahan rumah pelaku M H B Als. N, setelah dilakukan penggeledahan, ternyata pelaku sedang berada didalam kamar, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku," ujarnya.
Kemudian, Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul, melakukan interogasi cepat terhadap pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya, Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa Uang Tunai Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) hasil penjualan 1 Unit Tablet langsung dibawa ke polsek Dolok Masihul polres Sergai untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Tambah Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, sementara barang hasil curian telah dijual oleh tersangka kepada orang yang tidak dikenal melalui perantara orang Galang yang sedang dalam pencarian/belum tertangkap, barang terjual seharga Rp. 450.000,- pada hari Senin 10 Maret 2025 dan dari hasil penjualan tersebut berhasil disita sisa uang sebesar Rp. 200.000 sedangkan sisanya Rp. 250.000 telah habis dipergunakan untuk keperluan pribadi pelaku.
(ALFI)