
PANTAI CERMIN - Dua pelaku pencuri sepeda motor di Dusun XI, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, habis dihajar massa pada Sabtu (29/3/2025) sore.
Tersangka adalah TIMIN als WAK MEN, warga Psr 8 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dan DEDI HARIANTO als MASTENG, warga Dsn VIII Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai.
Kejadian bermula sekira pukul 15.30.Wib, Ketika korban bersama saksi Dedi sedang memancing ikan di Dsn XI Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, kemudian saksi dedi mendapat kabar melalui seluler bahwasanya dua pria telah ditangkap warga karena mencuri sepeda motor di tempat tersebut.
Kemudian saksi dedi bersama korban mendatangi lokasi kejadian, dan pada saat ingin mengambil Sp. Motor milik korban Yamaha Vega R Warna Merah Nopol BK 4172 OQ, An. SELAMAT, yang sebelumnya diparkirkan di areal lokasi pantai Dua Rasa sudah tidak ada lagi, Sontak korban bersama saksi dedi dengan dibantu masyarakat berangkat menuju lokasi tempat diamankan pelaku pencurian.
Setelah tiba dilokasi benar telah diamankan 2 (dua) orang laki berikut dengan 2 (dua) unit Sp. Motor yang mana salah satu Sp.Motor yang diamankan masyarakat merupakan milik korban yang diparkirkan di areal lokasi Pantai Dua Rasa di Dsn XI Desa Kota Kec.Pantai Cermin.
Namun Nahas Kedua Pelaku tersebut mengalami luka cukup parah akibat tindakan main hakim sendiri (Diamuk Masa) yang sempat terekam dan viral di media sosial.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.500.000 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), dan melaporkannya ke Polsek Pantai cermin dengan Nomor : LP / B / 16 / III / 2025 / SPKT / POLSEK PANTAI CERMIN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, Tanggal 29 Maret 2025. agar pelaku dapat dituntut dan dihukum sesuai dengan perbuatannya di Negara Kesatuan RI.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai, Zulfan Ahmadi, di Mako Polres Sergai (30/03/2025). Membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan kedua Pelaku T als W M & D H als M telah berhasil diamankan di Mako polsek Pantai Cermin. Kedua Tersangka mengalami luka cukup parah akibat amukan masyarakat setempat.
Lanjutnya, Kasi Humas Juga mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan atau menangkap pelaku Tindak Pidana untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan kepihak berwajib untuk mendapat proses hukum oleh aparat yang berwenang dan saat ini kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara," tegas Zulfan.
(ALFI)