
Kegiatan pemberian remisi ini berpusat di Lapas Kelas IIA Cibinong yang dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Drs. Mashudi dan dihadiri jajaran pimti Kementerian Imigrasi san Pemasyarakatan. Kepala Rutan Kelas 1 Medan, Andi Surya mengikuti acara tersebut melalui virtual zoom meeting di Aula Lapas Kelas I Medan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dalam arahannya menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi kepada warga binaaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan. Tak lupa beliau mengingatkan pentingnya pembinaan yang berkelanjutan bagi warga binaan, serta peran pemasyarakatan dalam mendukung reintegrasi sosial mereka.
Karutan Kelas 1 Medan, Andi Surya bersama Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (KasieYantah) Rutan 1 Medan, Ronny, Kasubsi BHPT, Richwell, Kasubsi Adper, Nico, menyerahkan SK remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan, dengan rincian 1292 orang menerima Remisi Khusus (RK)-1 dan 13 orang menerima RK-2 untuk hari raya Idul fitri, 22 orang menerima RK-1 untuk hari raya Nyepi, dan 13 orang dinyatakan langsung bebas. Dengan total 1327 orang. Beliau menyampaikan bahwa pemberian remisi ini menjadi simbol penghargaan atas perilaku baik yang ditunjukkan para warga binaan selama menjalani masa pembinaan.
“Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi kepada mereka karena telah menunjukkan sikap berkelakuan baik dan memperlihatkan kemauan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan, juga sebagai wujud nyata komitmen kementerian imigrasi dan pemasyarakatan dalam memenuhi hak-hak warga binaan.” Ujar Andi.
(ALFI)