SERGAI - Selama periode Januari 2025, Personil Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap 30 Kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, dan kerja sama personil.
Dari pengungkapan kasus tersebut, telah diamankan barang bukti narkotika jenis Shabu dengan total 284,52 Gram, dan narkoba jenis Ganja seberat 1.09 Gram, uang tunai, dan beberapa alat hisap dan timbangan shabu dari berbagai lokasi penangkapan yang berbeda beda.
" Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan menerangkan, dari 30 Laporan Polisi diantaranya terdapat 12 Laporan Polisi dengan jumlah Tersangka 19 Pemakai telah dilakukan Rehabilitasi, dan 18 Laporan Polisi, 23 Tersangka Pengedar, sedang dalam Penahanan dan proses Sidik," terang Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan kepada awaq media, pada Sabtu (01/02/2025).
" Lanjutnya, Pemberantasan Narkoba adalah tanggung jawab bersama, maka dari itu mari Kita sama-sama menjaga keluarga, dan melaporkan setiap info terkait penyalahgunaan, atau peredaran gelap narkoba," harapnya.
Terpisah, Plt. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, S.H, M.H, menuturkan bahwa, hal tersebut adalah bentuk penegakkan hukum oleh pihak Kepolisian khususnya di Kabupaten Sergai, Sumatera Utara, kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat jika menemukan aksi transaksi Narkotika, atau mengetahui lokasi tempat penyalahgunaan Narkotika harap segera melaporkannya ke Pihak berwajib dengan menghubungi Call Center 110 Polres Sergai" pesannya.
(ALFI)