Iklan

terkini

Sat Narkoba Polres Langkat Tangkap Pria 22 Tahun dengan Barang Bukti 2,51 Gram Shabu

Kamis, 06 Februari 2025, Februari 06, 2025 WIB Last Updated 2025-02-06T11:04:02Z


LANGKAT -
Seorang pria berinisial PD (22) ditangkap Tim Opsnal Unit II Sat Narkoba Polres Langkat saat hendak bertransaksi di Dusun II Securai Pasar, Desa Securai Utara, Rabu (5/2/2025) dini hari.


Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Informasi ini langsung ditindaklanjuti oleh Kanit II Sat Narkoba Polres Langkat, IPTU Sihar M.T. Sihotang, S.H., yang kemudian melaporkannya kepada Kasat Narkoba AKP Rudi Syahputra, S.H., M.H.’


Saat dilakukan penggerebekan sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka PD sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan melemparkan sebuah plastik asoi hijau menggunakan tangan kirinya. Namun, aksi tersebut sia-sia karena polisi dengan sigap mengamankannya. Setelah diperiksa, plastik tersebut berisi dompet kecil warna biru yang di dalamnya terdapat tiga bungkus plastik klip bening berisi sabu-sabu.


Saat diinterogasi di lokasi, PD akhirnya mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.


Barang Bukti yang Diamankan:

✔ 3 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan total bruto 2,51 gram

✔ 1 bungkus plastik klip kosong berukuran kecil

✔ 1 bungkus plastik klip sedang

✔ 3 buah skop yang dibuat dari pipet plastik

✔ 1 timbangan elektrik

✔ 1 plastik asoi hijau

✔ 1 dompet kecil warna biru

✔ Uang tunai Rp 60.000


Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi, melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Syahputra, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba untuk beraksi di wilayah hukum Polres Langkat.


"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di Langkat. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkoba, kami akan terus memburu dan menindak tegas setiap pelaku yang mencoba merusak generasi muda dengan barang haram ini," tegas AKP Rudi Syahputra.


Kini, PD beserta barang bukti telah diamankan di Polres Langkat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa aparat kepolisian terus berupaya menekan peredaran narkoba di wilayah Langkat. Masyarakat pun diimbau untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan.

(ALFI)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sat Narkoba Polres Langkat Tangkap Pria 22 Tahun dengan Barang Bukti 2,51 Gram Shabu

Terkini

Topik Populer

Iklan