Iklan

terkini

Polres Sergai Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Siswi SMP Dalam Karung

Rabu, 12 Februari 2025, Februari 12, 2025 WIB Last Updated 2025-02-12T14:24:20Z


SERGAI -
Polres Serdang Bedagai menggelar rekonstruksi Tindak Pidana Pembunuhan, Pencurian dengan Kekerasan, Persetubuhan terhadap anak dan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal Dunia, di Dusun III Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Rabu (12/02/2025) pagi.


Kegiatan rekonstruksi ini langsung dipimpin oleh Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, dan dihadiri oleh Waka Polres, para PJU Polres Sergai, Jaksa Penuntut Umum, penasehat hukum tersangka dan korban, keluarga korban, serta personel Polres dan Brimob Polda Sumut.


Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi SH menjelaskan, bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas awal mula kejadiannya dan mengungkap secara pasti  bagaimana peristiwa pembunuhan tersebut terjadi sehingga menjadi terang benderang.


" Lanjutnya, untuk pengawalan rekonstruksi ini, personil polres Sergai diterjunkan sebanyak 168 personel gabungan termasuk 30 personel Brimob Polda Sumut, dan rekonstruksi ini melibatkan 20 adegan yang diperankan oleh tersangka Herli Fadli Nasution (27) thn, saksi-saksi, serta personel Sat Reskrim sebagai pemeran pengganti.


Korban bernama Anisa salsabila siswi SMP (12) thn, warga Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, yang dibunuh pada 13 Desember 2024 lalu, sedangkan tersangkanya adalah Herli Fadli Nasution (27) thn, merupakan warga Dusun I Desa Pematang Tatal, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai," jelasnya.


Tersangka dikenakan pasal berlapis, dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat (3) dari KUHPidana, serta Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) subsider Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) dari UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal adalah hukuman mati,” tegas kasihumas Zulfan.

(ALFI)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Sergai Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Siswi SMP Dalam Karung

Terkini

Topik Populer

Iklan