Iklan

terkini

Hendak Jual Shabu, Sat Narkoba Polres Sergai Berhasil Gagalkan dan Amankan 2 Pelaku

Rabu, 26 Februari 2025, Februari 26, 2025 WIB Last Updated 2025-02-26T12:32:21Z


SERGAI - Sat narkoba polres sergai berhasil menangkap dua pelaku penjual Shabu di Perkebunan London Sumatera (Lonsum), Kecamatan Sei Rampah, kabupaten Serdang bedagai, minggu (23/2/2025) sekira pukul 00.10 wib.


Tersangka yang berhasil diamankan pada saat penangkapan An. YOGI SYAHPUTRA BUTAR BUTAR inisial (Y S B B) 32 Thn, warga Desa Bukit Lipai RT 01 Kec. Batang Cenaku Kab. Indragiri Hulu Prov. Riau. Dan An. AGUS LUTFI SIREGAR inisial (A L S) 35 tahun, warga Dusun III Desa Mekar Sari Kec. Pulau Rakyat Kab. Asahan.


PS. KASI HUMAS POLRES SERGAI, IPTU ZULFAN AHMADI, SH, MH, mengungkapkan awal mula penangkapan ke dua tersangka pada saat tim opsnal sat narkoba polres Sergai, IPTU TRI PRANTA PURBA, S.Sos,. M.H. (KANIT 2 SAT NARKOBA POLRES SERGAI), bersama AIPTU SAIFUL HARDI, AIPTU ALBOIN BUTAR BUTAR, BRIPKA FERY S PANJAITAN, BRIPKA HARIS WANDI, SE, BRIGADIR A FADELI PURBA, dan BRIGADIR FERI ARIANDI GINTING SH. Sedang berada di kota Sei Rampah, pada Minggu (23/2/2025).


Kemudian, tim opsnal sat narkoba polres Sergai mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di perkebunan Lonsum, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu," terangnya.


Lanjutnya, atas informasi tersebut kemudian Tim berangkat menuju ke lokasi tersebut dengan waktu tempuh setengah jam. Sesampainya dilokasi perkebunan Tim melihat ada 3 (tiga) orang laki laki yang sedang berdiri tepatnya di belakang tiang gawang lapangan sepak bola perkebunan Lonsum.


Mencurigai hal tersebut kemudian, Tim mendekati ke 3 (tiga) laki laki tersebut, dan mencoba melakukan penangkapan/penggrebekan, akhirnya tim berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki laki, namun 1 (satu) orang laki laki berhasil melarikan diri.


" Kemudian, tim melakukan introgasi cepat terhadap ke dua pelaku berinisial (Y S B B) dan (A L S), sembari itu tim menyisir areal lokasi dan berhasil menemukan Barang Bukti berupa 1(satu) plastik klip sedang yang berisikan shabu tepatnya di samping tiang gawang yang sebelumnya di buang tersangka (Y S B B), tak lama tim juga menemukan 2 (dua) buah plastik kecil kosong, 1 (satu) kotak rokok magnum, 1(satu) buah jarum suntik yang ditemukan dibelakang tiang gawang," bebernya.


Tambahnya, KANIT 2 SAT NARKOBA POLRES SERGAI, IPTU TRI PRANTA PURBA, S.Sos,. M.H. menjelaskan, bahwa dilokasi kedua tersangka telah mengakui mendapatkan dan memperoleh barang haram tersebut dari Pelaku An. Doko inisial (D) warga Sei Rampah, selanjutnya dilakukan pengembangan ke Pelaku (D) dikarenakan kedua pelaku tidak mengetahui alamat rumah (D) sehingga tidak ditemukan.


Selanjutnya, kedua tersangka dan beserta barang bukti berupa ; 1 (satu) bungkus klip plastik transparan ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat tersebut 16.22 Gram, 2 (dua) buah plastik kecil kosong, 1 (satu) buah kotak rokok magnum, 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) buah hp android merk Realme, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy, telah diamankan ke Komando Sat Narkoba Polres Sergai untuk dilakukan Proses penyidikan lebih lanjut.


PS. KASI HUMAS POLRES SERGAI, IPTU ZULFAN AHMADI, SH, MH, membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sergai," ucapnya kepada wartawan di ruangannya pada rabu (26/2/2025) siang.


Kasihumas juga memberitahukan, bahwa Pelaku yang berhasil meloloskan diri dari Tim adalah temannya An. Rudi Berinisial (R) yang pada saat ini sedang dalam pencarian, dan Pelaku inisial (D) sedang dalam proses penyelidikan oleh Sat Narkoba Polres Sergai," tutupnya.

(ALFI)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Hendak Jual Shabu, Sat Narkoba Polres Sergai Berhasil Gagalkan dan Amankan 2 Pelaku

Terkini

Topik Populer

Iklan