Iklan

terkini

Gerak Cepat, Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus Dua Bandar Shabu

Senin, 10 Februari 2025, Februari 10, 2025 WIB Last Updated 2025-02-11T09:02:57Z


SERGAI -
Gerak cepat, sat narkoba polres Sergai berhasil meringkus dua bandar narkotika jenis shabu di dusun 2 desa Dolok masango, kecamatan bintang Bayu, kabupaten Sergai, pada Kamis (06/02/2025) siang.


Kedua tersangka yang berhasil di tangkap adalah, T.P Als PURBA, umur 47 tahun, warga Desa Basarima Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, dan E.S Als EKO, umur 27 tahun, warga Dusun 2 Desa Silau Dunia, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pada saat penangkapan berupa : (1(satu) paket klip plastik sedang yang berisikan sabu berat bruto 1.51 gram), (1(satu) buah Hp Nokia warna hitam), dan (1(satu) buah alat hisap (bong).


" Kasat narkoba polres Sergai AKP Iwan hermawan SH melalui Ps.Kasi Humas Polres Sergai IPTU ZULFAN AHMADI, SH. MH menjelaskan, bahwa penangkapan berawal dari adanya laporan dan pengaduan Masyarakat di Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai bahwa seseorang yang berinisial T.P Alias Purba sering menjual Narkoba di Kecamatan Bintang Bayu," ujarnya.


Menindak lanjuti Pengaduan dari masyarakat tersebut, kemudian tim opsnal langsung menuju ke TKP, setelah sampai di TKP, tim melihat ada 3(tiga) orang laki laki akan melakukan transaksi narkoba, melihat hal tersebut tim langsung mendekati ketiga orang tersebut.


Dikarenakan melihat kedatangan tim, ke tiga orang laki laki tersebut melarikan diri sehingga terjadi kejar kejaran berselang lebih kurang lima menit, akhirnya tim berhasil menangkap 2(dua) orang laki laki tersebut yang mengaku bernama TUPAL PURBA dan EKA SYAHPUTRA sedangkan satu orang lagi berhasil melarikan diri," jelasnya.


Selanjutnya, tim mencari barang bukti Narkotika jenis Shabu dengan melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka dan ditemukan 1(satu) paket plastik sedang yang berisikan butiran kristal narkotika jenis shabu di dalam kemeja warna putih milik TUPAL PURBA, 1(satu) unit Hp dikantong celana milik TUPAL PURBA sedangkan 1(satu) buah bong dibawah tanah.


Pada saat kedua tersangka diintrogasi singkat di TKP,  Bahwa kedua tersangka mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara patungan, tersangka TUPAL PURBA Rp 400.000 sedangkan tersangka Eka Syahputra Rp 100.000 setelah uang terkumpul kedua tersangka berangkat ke Kecamatan Bintang Bayu dan membelinya dari HEKI warga Bintang Bayu selanjutnya dilakukan pengembangan namun HEKI tidak berada dirumahnya.


" Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti langsung di bawa ke mako Sat Narkoba Polres Sergai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.


Ps.Kasi Humas Polres Sergai IPTU ZULFAN AHMADI, SH. MH membenarkan Penangkapan Bandar Shabu Inisial T.P yang sangat meresahkan masyarakat Bintang Bayu dan saat ini kedua tersangka sedang dalam proses penyidikan atau Proses Hukum di Sat Narkoba Polres Sergai.

(ALFI)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gerak Cepat, Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus Dua Bandar Shabu

Terkini

Topik Populer

Iklan