Iklan

terkini

2 Pelaku Pembobol Atap rumah Berhasil Diringkus Polsek Tanjung Beringin Polres Sergai

Sabtu, 08 Februari 2025, Februari 08, 2025 WIB Last Updated 2025-02-08T14:38:55Z


SERGAI -
Polsek Tanjung beringin polres Sergai berhasil menangkap 2 orang pelaku pembobol atap rumah warga Di Dusun IV Pematang Buluh Desa Tebing tinggi Kec. Tanjung Beringin Kab. Sergai, yang terjadi pada Jumat (24/01/2025) lalu.


Tersangka yang berhasil diamankan adalah J S 24 Thn, Ik, warga Dusun IV Pematang Buluh Desa Tebing tinggi Kec Tanjung Beringin Kab. Sergai, dan T J H, 22 Thn, warga Dusun IV Pematang Buluh Desa Tebing tinggi Kec. Tanjung Beringin Kab. Sergai.


Dari kejadian, tersebut korban MAHITA SITANGGANG Pr, 48 thn, Petani, Warga Dusun IV Pematang Buluh Tebing tinggi Kec Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai, mengalami kerugian sebesar Rp.2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah, dan langsung membuat laporan ke Polsek Tanjung beringin berdasarkan LP/B/11/II/ 2025/SPKT/POLSEK TANJUNG BERINGIN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, Tanggal 01 Februari 2025.


Selanjutnya, Kapolsek Tanjung beringin melalui Tim opsnal Polsek Tanjung Beringin dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA ZH. LIMBONG, SH langsung menyelidiki kasus tersebut.


" Kemudian, Tim opsnal Polsek Tanjung Beringin mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku tersebut berada di sebuah rumah yang terletak di Dusun IV Pematang Buluh Desa Tebing tinggi Kec. Tanjung Beringin Kab. Sergai," jelas Kapolsek Tanjung beringin melalui Plt. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH., MH.


" Selanjutnya, Tim opsnal Polsek Tanjung Beringin dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA ZH. LIMBONG, SH berangkat menuju lokasi tersebut untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di sebuah rumah yang terletak di Dusun IV Pematang Buluh Desa Tebing tinggi Kec. Tanjung Beringin Kab. Sergai, pada jumat (07/02/2025) malam.


Sesampainya Tim dilokasi, terpantau kedua pelaku sedang tertidur, selanjutnya dilakukan penggrebekan dan penangkapan yang kemudian dilakukan interogasi singkat, memang benar kedua pelaku melakukan pembobolan atap rumah tersebut.


" Selanjutnya, Kedua pelaku beserta barang bukti seperti 1 kotak handphone merek Vivo Y02, diboyong dan dibawak ke Makopolsek Tanjung Beringin Polres Sergai guna pertanggungjawaban hukum selanjutnya.


Kepada kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 angka 3e,4e dan 5e dari KUHPidana Dengan ancaman hukuman 15 (Lima belas) Tahun Penjara," tegas kasihumas polres Sergai.


Plt. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH., MH. Membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku pencurian oleh Tim Opsnal Polsek Tanjung Beringin.


Kasi Humas menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia terutama Masyarakat di Kabupaten Serdang Bedagai agar dapat memastikan dan mengecek kondisi rumah dalam posisi benar benar terkunci ketika hendak beristirahat pada malam hari, serta menghimbau kepada aparat Desa untuk dapat mengaktifkan kembali Pos Kamling guna mengantisipasi tindak pidana pencurian dan tindak kejahatan lainnya," pesan kasihumas polres Sergai.

(ALFI)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 2 Pelaku Pembobol Atap rumah Berhasil Diringkus Polsek Tanjung Beringin Polres Sergai

Terkini

Topik Populer

Iklan