![](https://2.bp.blogspot.com/-FK3qmarvowo/XmBaI1hcvuI/AAAAAAAAAGg/FPtH75wpH3IEuCZQjmIRWPIafXkZfN0eQCNcBGAsYHQ/s1600/300x250-kompas.jpg)
SERGAI - 1 Tekong dan 2 ABK berhasil Ditangkap Sat Narkoba Polres Sergai, dengan kasus membawa sekelompok orang untuk memasuki/keluar dari Wilayah Indonesia tanpa Dokumen perjalanan yang Resmi/Sah, di Tepi (Bibir Pantai) Kelang Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Sabtu (01/02/2025).
Tersangka yang berhasil diamankan adalah : (A M, Lk, (42) thn, warga Dusun II Desa Danau Sijabut Kec. Air Batu Kab. Asahan), kemudian (A C, Lk, Islam, (46) thn, warga Jl. Ampera Dusun V Desa Bagan Asahan Pekan Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan), dan (S, Lk, 40 thn, warga Dusun IV Hessa Air Genting Kec. Air Batu Kab. Asahan).
" Kasat narkoba AKP Iwan Hermawan SH, melalui Plt. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, menjelaskan, penangkapan ke tiga tersangka ini dari adanya informan Satres narkoba polres Sergai pada Kamis malam tanggal 30 Januari 2025, bahwa akan ada kapal nelayan yang diduga membawa beberapa penumpang dan membawa narkotika jenis shabu, bersandar di bibir pantai kelang, Desa Sei Nagalawan, Kec. Perbaungan, Pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekitar jam 09.00 wib pagi.
" Menindaklanjuti informasi tersebut Aiptu syaiful hardi malaporkan kepada Kanit Iptu TP PURBA dan selanjutnya secara berjenjang melaporkan kepada Kasat narkoba AKP iwan hermawan SH, kemudian kasat mengumpulkan personil sat narkoba.
" Kemudian, sekitar Jam 23.50 wib personil satnarkoba berangkat menuju TKP dan sampai di TKP seluruh personil mengendap/bersembunyi.
" Masuk di hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira jam 02.00 wib personil melihat ada kapal di sekitar tengah laut memberi kode lampu atau kilatan cahaya ke arah tepi atau bibir pantai, dan langsung dibalas dengan kilatan lampu juga dari bibir pantai kearah tengah laut, selang beberapa menit terlihat kapal merapat ke tepi pantai. Seketika tim langsung mengejar dan melakukan penyergapan," jelas kasihumas.
" Lanjut kasihumas, Pada saat itu terlihat beberapa orang yg turun dari kapal nelayan baik pria dan wanita dengan membawa barang barang bawaan masing-masing berupa tas ransel maupun koper. Lalu tim dengan cepat mengamankan 1 orang Tekong (nahkoda kapal) karena sempat curiga kepada tim dengan sempat membelokkan arah kapal untuk melarikan diri, Namun berhasil diamankan kemudian mesin kapal dimatikan.
" Setelah seluruh penumpang diamankan, tekong (nahkoda) dan 2 orang ABK, maka tim memeriksa barang bawaan penumpang dan barang didalam kapal. dan tidak ditemukan barang bukti Narkotika jenis apapun. Selanjutnya diinterogasi bahwa kapal tersebut membawa sekitar 25 orang pekerja migran Indonesia (PMI) yang tidak dilengkapi dengan dokumen perjalanan Resmi/Sah.
Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa : (1 (satu) unit perahu atau kapal), (Uang tunai Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah), (Uang tunai 300 (tiga ratus) ringgit), dan (1 (satu) unit GPS).
Terhadap ke tiga tersangka dijerat Pasal 120 ayat (1) dari Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) dari KUHPidana. dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 15 (lima belas) tahun," tegas AKP Iwan.
" Disamping itu, Plt. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, juga menerangkan saat ini 1 orang Nahkoda (Tekong Kapal) dan ABK penanganannya dalam Proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Sergai sedangkan untuk 25 orang pekerja Migran setelah dimintai keterangan oleh Sat Reskrim selanjutnya diserahkan kepada Pihak BP3MI (Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) untuk proses pemulangan ke daerah masing-masing.
" Kasi Humas juga menghimbau kepada seluruh warga Indonesia khususnya warga Kab. Sergai yang ingin bekerja diluar Negeri sebagai pekerja migran Indonesia agar dapat melengkapi dokumen resmi dan Melalui Badan/ instansi resmi yang di tunjuk oleh Pemerintah.
(ALFI)