SERGAI - Polsek Firdaus polres Sergai berhasil menangkap seorang pelaku penggelapan sepeda motor Honda Supra X 125, BK 4120 NAI. Yang terjadi di depan kantor desa Bamban estate, dusun I, desa Bamban estate, kecamatan Sei Bamban, kabupaten Sergai, pada Jumat 04 November 2024 lalu.
Tersangka berinisial JS als J, lk (38) THN, warga dusun XVI kampung samben, desa Sei Bamban, kabupaten Sergai, sedangkan tersangka D als D, (42) THN, warga Desa Kandis, kecamatan Kandis, kabupaten Siak Riau, Yang mana tersangka ini sudah ditangkap lebih dahulu pada Senin (18/11/2024) lalu.
Penangkapan terjadi pada saat pelaku JS als J sedang berada di sebuah cafe tiga roda di dusun XVI kampung samben, desa Sei Bamban, kecamatan Sei Bamban, kabupaten Sergai, Senin (13/01/2025) sekira pukul 18.00 wib.
Setelah diintrogasi singkat oleh tim opsnal unit Reskrim Polsek Firdaus yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH. Tersangka ini mengakui perbuatannya bahwa ia telah menjual sepeda motornya kepada seorang laki laki bernama penyok dengan harga RP. 5.000.000.
Selanjutnya tersangka langsung dibawak ke Mako Polsek Firdaus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara korban judius Siagian, lk, (64) th, warga dusun XII kebun sayur, desa Sei Bamban, kabupaten Sergai ini mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000
Kepada tersangka JS akan dikenakan pasal 580 ayat 2, dan kepada tersangka DA akan dikenakan pasal 372, pasal 378 dari KUHPidana," tegasnya.
(ALFI)