SERGAI - Seorang anggota polri berinisial MHB yang bertugas di Polresta Deli Serdang dilaporkan Ke Sat Reskrim polres Sergai, atas dugaan kasus penipuan.
Korban adalah Supianto, lk, (51) THN, karyawan BUMN, warga dusun II, desa Dolok masihul, kabupaten Sergai. Yang telah di tipu oleh tetangganya sendiri yang bekerja sebagai anggota polri Polresta Deli Serdang inisial MBH, lk, (43) THN, warga dusun II, desa Dolok manampang, kecamatan Dolok Masihul.
" Menurut keterangan dari korban Supianto, awalnya pada tanggal 05 Oktober 2015, terduga inisial M H B datang bersama dengan SRI IHWANI (istrinya) kerumah korban, dengan keperluan meminjam uang untuk usaha dengan agunan surat tanah sebagai jaminannya," sebut kasihumas.
Dikarenakan terduga inisial M H B adalah Tetangga, akhirnya korban pun percaya, selanjutnya korban Supianto menyerahkan Uang Pinjaman sebesar Rp. 58.000.000 (lima puluh delapan juta) kepada terduga MBH.
" Selanjutnya, Pada sekitar Maret tahun 2018 terduga M H B meminta kembali Surat Tanah yang menjadi agunan jaminan hutang yang di berikannya, yang juga pada saat itu M H B belum ada mengembalikan Uang yang ia Pinjam dengan alasan untuk Pengurusan Sertifikat Tanah (SHM).
Namun Pada selang beberapa hari agunan jaminan hutang berupa Surat Tanah tersebut belum juga kembali berserta dengan uang yang dipinjam, kemudian Korban SUPIANTO berusaha untuk menagih Hutang Uang Pinjamannya namun tidak juga dikembalikan oleh M H B.
" Berjalannya waktu, pada Maret 2023, korban SUPIANTO melanjutkan menagih Hutang uang pinjamannya kepada M H B namun tidak juga dikembalikan, dari situlah korban SUPIANTO sadar bahwa ia sudah menjadi Korban Penipuan.
Atas Kejadian tersebut Korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp. 58.000.000, selanjutnya korban membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Serdang Bedagai guna di Proses sesuai Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Nomor : LP/B/23/1/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, Tanggal 18 Januari 2025.
" Plt. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, menyatakan bahwa kasus Penipuan atau Penggelapan ini dari Terlapor M H B anggota Polri yang pada saat ini Berdinas di Polresta Deli Serdang, dan saat ini laporan pengaduan dari masyarakat tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Sergai," terang kasihumas.
(ALFI)