Iklan

terkini

Terkait Polemik Multi Bar, Praktisi Hukum Jansen Simamora: Pernyataan Prof Yusril Bertentangan Dengan UU No 18 Tahun 2003

Kamis, 12 Desember 2024, Desember 12, 2024 WIB Last Updated 2024-12-12T09:01:53Z


SUMUT-
Pernyataan Menkumham Prof Yusril Ihza Mahendra di acara Rakernas Peradi di Bali menuai bermacam reaksi dari berbagai organisasi Advokat salah satunya praktisi hukum Jansen Simamora.SH.CPM. Menurut Jansen Pernyataan Prof Yusril tidak menunjukkan ke netralan nya sebagai Mentri Hukum dan Ham justru membuat kegaduhan khususnya Organisasi advokat.


Menurut Jansen Ada beberapa point penting yang dikemukakan oleh Advokat muda ini. Pertama, YIM ini Menko, pejabat negara, yang juga anggota Peradi Otto Hasibuan dan punya kantor hukum Ihza dan Ihza. Harusnya ia mundur dari semua jabatannya dan hanya satu jabatan yaitu Menko. 


Lalu yang Kedua, YIM mesti kaji secara mendalam sejarah UUD 1945 terutama terkait dengan Pasal “kebebasan berserikat”. Kemudian Ketiga, YIM dan Otto tak boleh menunggangi kekuasaannya dalam pemerintahan untuk melegitimasi Ogranisasi Advokat Peradi Otto Hasibuan saja, yang dilakukan keduanya juga pengurus Peradi dan menjabat Menko serta Wamenko adalah bentuk abuse of power. 


Yang ke empat adalah YIM telah melakukan “contempt of Supreme Court” yakni penghinaan terhadap lembaga peradilan tertinggi yakni MA dengan hanya mengakui Peradi pimpinan Otto Hasibuan, dan Faktanya Pengadilan Tinggi banyak menyumpah Organisasi Advokat. 


Dan yang Kelima menurut Jansen, sudah saatnya semua organisasi advokat bersatu untuk melakukan perlawanan terhadap Yusril dan Otto serta meminta kepada Presiden Prabowo segera mencopot mereka berdua dari jabatanya, karena dinilai diskriminatif dan menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi. 


“ Cara berpikir YIM adalah inkonstitusional dan anarkis. Sikap YIM dan OH berbahaya bagi negara dan demokrasi dan sangat merugikan pemerintahan Prabowo. Segera bangun Aliansi seluruh OA untuk Kebenaran dan Keadilan,” Tutup Jansen S.H yang bernaung di Organisasi Advokat FERARI Sumut.

(NURAIN)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terkait Polemik Multi Bar, Praktisi Hukum Jansen Simamora: Pernyataan Prof Yusril Bertentangan Dengan UU No 18 Tahun 2003

Terkini

Topik Populer

Iklan