SERGAI - Polres Sergai menggelar press release, pengungkapan kasus siswi pelajar SMP 12 tahun yang dibunuh dengan kejam dan dimasukkan ke dalam goni dikebun sawit dusun III lubuk saban, kecamatan Pantai cermin, kabupaten Serdang bedagai, provinsi Sumut, pada Jumat (13/12/2024) lalu.
Korban Inisial A S (MD), Perempuan, 12 Tahun, Pelajar SMP, Warga Dsn III Desa Lubuk Saban, Kec. Pantai cermin, Kab. Serdang bedagai, sedangkan tersangka Inisial H F N als N, Laki-laki, 27 Tahun, warga Dsn I Desa Pem. Tatal, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang bedagai.
Konferensi pers tersebut digelar dihalaman sat Reskrim polres Sergai, yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu dan dihadiri kasat reskrim polres Sergai AKP Donny P. Simatupang S.H.MH., Kapolsek pantai cermin AKP Herwin, SH, kasihumas polres Sergai IPDA Ardika Junaidi Napitupulu SH, dan beberapa personil polres Sergai serta rekan rekan media mitra polres Sergai.
" Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu menjelaskan dalam konferensi pressnya, awal mula sebelum kejadian pembunuhan tersebut pelaku HFN als N ini memalangkan bambu di tengah jalan dekat kebun sawit sambil menunggu korban, tak berselang lama korban pun lewat, karna korban melihat jalan nya ditutup dengan bambu, akhirnya korban pun berhenti, kemudian pelaku pun menariknya dan memukul korban hingga terjatuh.
" Lanjut, Kemudian pelaku menyeret korban ke dalam semak semak kebun sawit tersebut, karna pelaku melihat dalam tubuh korban, terbesitlah niat pelaku untuk memperkosa korban, setelah pelaku melampiaskan birahinya, pelaku lalu mencekik leher korban dengan menggunakan kain, setelah korban sudah kehabisan nafas (tak bernyawa) kemudian pelaku mengambil karung/goni dan langsung memasukkan jasad korban ke dalam goni tersebut, dan meletakkannya ke semak semak kebun sawit tersebut, niatnya pelaku akan membuang jasad korban ke tempat lain, namun karna jasad tersebut keburu di dapatkan warga, akhirnya pelaku tidak jadi membuang jasad tersebut.
" Tambah Kapolres, Motif pembunuhan ini karna pelaku ingin menguasai harta milik korban berupa 1 unit sepeda motornya," papar Kapolres pada Senin (16/12/2024) siang.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu juga menjelaskan, tersangka berhasil ditangkap pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Sergai, Personil Polsek Pantai Cermin dan Unit 2 Buncil serta Team IT Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Sergai AKP DONNY P. SIMATUPANG, S.H.MH. melakukan Penyelidikan dan mengumpulkan informasi dilapangan.
Dari hasil penyelidikan Tim Gabungan dilapangan diketahui identitas tersangka serta lokasi persembunyiannya dan pada pukul 19.30 wib. Tim berhasil menangkap tersangka An. H F N als N di Dsn I Desa Pematang Tatal Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang bedagai.
Kemudian, tim melakukan pengembangan terhadap barang bukti sepeda motor milik korban dan pada saat melakukan pengembangan tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri kemudian petugas melakukan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan oleh tersangka, lalu petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua betis kaki tersangka yang kemudian tersangka di bawa ke RS. Bhayangkara Tebingtinggi untuk dilakukan pengobatan.
Dari tangan tersangka diamankan 1 unit Sp. Motor Honda Shogun warna hitam tanpa plat dan 1 Unit Sp.Motor Supra warna hitam les merah tanpa plat serta 1 buah bambu berukuran 3 Meter.
Selanjutnya, tersangka H F N als N dan Barang bukti yang berhasil diamankan seperti : 1 Potong Kemeja Batik SMP Warna Biru, 1 Potong Rok SMP Warna Biru, 1 buah tas warna biru, 1 buah celana dalam warna putih, 1 buah bra warna putih, 1 helai kain warna putih, 1 buah tali pinggang warna hitam, 1 potong celana panjang warna biru, 1 pasang kaos kaki warna hitam, 1 buah helm merek Honda warna hitam, 1 buah Tali plastik, 1 buah karung goni, 1 batang bambu panjang ±5 meter, 1 unit sepeda motor Suzuki shogun warna hitam tanpa plat, dan 1 sepeda motor supra warna hitam tanpa plat, kini sudah diboyong ke Komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 340 Subs Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat (3) dari KUHPidana dan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Subs Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) dari Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya seumur hidup," tegas Kapolres.
(ALFI)