SERGAI - Mendukung Program pemerintah berantas aksi perjudian, sat Reskrim polres Sergai berhasil menangkap seorang pelaku dengan tindak pidana perjudian online jenis Hongkong lotto, pada jumat (15/11/2024) sekira pukul 21.00 wib.
Pelaku berinisial (R) alias Rudi (42) thn, warga dusun III desa silau rakyat, kecamatan Sei rampah, kabupaten Sergai.
Plt. Kasihumas polres Sergai Ipda Ardika Junaidi Napitupulu, SH. Menjelaskan kepada media Online generasinews.com awal mula penangkapan, pada saat tim opsnal sat Reskrim polres Sergai mendapatkan informasi dari masyarakat yang sudah resah terkait maraknya beragam aksi perjudian di daerahnya, salah satunya judi jenis Hongkong lotto.
Setelah menerima informasi tersebut, tim opsnal satreskrim polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum sat Reskrim polres Sergai IPDA Ibnu irsady, S. Tr.K langsung mendatangi tempat tersebut.
Gerak cepat, tim langsung menangkap tersangka yang sedang berada diwarung kopi Agus di dusun III Betung, desa silau rakyat, kecamatan Sei rampah, kabupaten Sergai.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pada saat penangkapan berupa, uang tunai sebesar Rp. 25.000 ( dua puluh lima ribu) dan 1 (satu) unit handphone android merek VIVO warna hitam yang berisikan bukti pembelian atau pasangan angka tebakan yang digunakan dari aplikasi judol," jelas kasihumas.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mako polres Sergai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka melanggar pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e, dari KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," tegasnya.
Plt. Kasi humas polres Sergai Ipda Ardika Napitupulu, SH singkat mengatakan, bahwa polres Sergai sangat mendukung program pemerintah, tentang pemberantasan segala bentuk aksi perjudian yang juga menjadi tugas utama polri dalam menjaga kenyamanan dan ketertiban di masyarakat khususnya di wilkum polres Sergai," tambahnya.
(ALFI)