BINJAI - Unit-2 Satres narkoba polres Binjai berhasil gagalkan peredaran narkoba dan menangkap seorang pria sebagai bandar inisial AP (24) di TKP jalan Kesatria kelurahan Satria kecamatan binjai kota, kota Binjai, provinsi Sumatera Utara, Rabu (18/12/2024) pukul 19.00 wib.
Awal terjadinya penangkapan terhadap AP (24) tim satres narkoba dibawah pimpinan kanit-2 Iptu Eddy Supratman, SH, bersama anggotanya melakukan penyelidikan di TKP, tepatnya di jalan Kesatria kelurahan Satria kecamatan binjai kota, sesuai informasi yang diterima,
Hasil, petugas melakukan penangkapan terhadap terduga AP (24) dimana saat itu terduga sedang berdiri di depan sebuah rumah di jalan Kesatria dan menurut pengakuan AP dianya sedang menunggu pembeli terhadap barang narkoba miliknya.
Dilakukan interogasi awal terhadap terduga AP, kemudian dianya mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya dan dianya berdomisili di dusun Karangrejo desa Serbaguna kecamatan Stabat kabupaten Langkat.
Pada saat tim melakukan penangkapan terhadap AP, ditemukan barang bukti berupa : 10 (sepuluh) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau dengan berat netto 3,72 gr., 1 (satu) unit HP merk OPPO warna silver dan 1 (satu) Unit sepeda motor honda Beat dengan No. Pol BK 2776 SS.
Saat ini pelaku AP (24) beserta barang bukti diamankan di satres narkoba polres Binjai serta ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan melanggar pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 s.d. 20 tahun," tegas Akp Samsul Bahri.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasat narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH, informasi tersebut diperoleh dari seorang masyarakat yang sudah merasa resah terhadapnya, sehingga mengabarkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut," ucap kasi Humas Iptu Junaidi.
(ALFI)