Iklan

terkini

Pengedar Pil Extasi Berhasil Diringkus Satres Narkoba Polres Binjai

Kamis, 19 Desember 2024, Desember 19, 2024 WIB Last Updated 2024-12-19T11:26:05Z


BINJAI KOTA -
Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menciduk seorang pria sebagai bandar narkoba jenis Pil Extasi yang siap antar tempat sesuai pesanan BHT (21) di TKP jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Negara, Kecamatan Binjai Utara, Selasa (17/12/2024) pukul 21.00 wib.


Awal terjadinya penangkapan terhadap BHT (21) tim satres narkoba dibawah pimpinan kanit-1 Iptu Budi Santoso, SH, MH, bersama anggotanya melakukan penyelidikan di TKP, tepatnya di jalan jalan Tengku Amir Hamzah kelurahan jati negara, sesuai informasi yang diterima.


Hasil, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku, BHT dimana saat itu pelaku sedang mengantarkan barang pesanan terhadap seseorang yang sudah disepakati olehnya," ujar pelaku.


Namun sebelum barang pesanan sampai terlebih dahulu pelaku BHT diciduk oleh sat Resnarkoba polres Binjai dengan barang bukti berupa : 8 butir diduga narkotika jenis ekstasi berat bruto 3,25 gram di bungkus plastik klip transparan, 1 buah kotak rokok (tempat penyimpanan) dan 1 unit hp merk oppo.


Saat ini pelaku BHT (21) beserta barang bukti diamankan di satres narkoba polres Binjai serta ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan melanggar pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 s.d. 20 tahun," tegas kasat narkoba.


Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasat narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH, informasi tersebut diperoleh dari seorang masyarakat yang mengabarkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut," ucap kasi Humas Iptu Junaidi.

(ALFI)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pengedar Pil Extasi Berhasil Diringkus Satres Narkoba Polres Binjai

Terkini

Topik Populer

Iklan