DELI SERDANG - Sakit hati sering diolok-olok (di ejek) bisa menjadi pemicu motif pembantaian tiga balita di Jalan Mesjid Gang Dahlia 7, Desa Bandar Klippa Tembung, Kecamatan Percut Sei tuan, Kabupaten Deli Serdang, Senin (9/12/2024).
Pembantaian itu mengakibatkan dua anak balita (bawah lima tahun), DS (2th), dan OS (3th) tewas dengan kondisi luka tikam di perut dan dada, sedangkan kakak mereka NOS (6th) kritis.
“Motif diduga pelaku RS (40th) sakit hati karena sering diolok-olok atau diejek oleh anak korban,” Wakapolrestabes Medan AKBP Anhar Arlia Rangkuti dalam keterangan persnya di Mapolrestabes Medan, Selasa (10/12/2024).
Lebih lanjut, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mewakili AKBP Anhar Rangkuti menjelaskan peristiwa pembantaian tiga balita itu terjadi pada, Senin (9/12/2024) sekira pukul 11.00 wib.
“Sebelum kejadian tersebut, sekira pukul 09.30 wib saat tersangka sedang duduk-duduk di depan rumahnya, tiba-tiba ketiga korban dari dalam rumahnya berteriak mengejek tersangka dengan mengatakan “kudis-kudis, orang gila,” terang Anhar Rangkuti.
Ejekan itu berulang kali diucapkan ketiga korban, sehingga tersangka emosi lalu masuk ke dalam rumahnya mengambil pisau yang ada di dapur rumahnya, kemudian tersangka mendatangi korban DS yang sedang berada di teras rumah, tersangka pun langsung menusuk dan membelah perut korban dengan pisau.
Tidak puas sampai di situ saja, tersangka juga menusuk dan membelah perut korban OS, kemudian tersangka yang masih emosi, juga mengejar korban NOS yang berada di dalam rumahnya, lalu menyeretnya keluar dan menusuk di bagian perut dan membelahnya.
“Setelah melihat ketiga korban tergeletak, tersangka lalu pergi kembali ke rumahnya mengambil sepeda, Selanjutnya dengan menaiki sepeda dan membawa pisau tersebut tersangka pergi,” terang Anhar Rangkuti
“Di pertengahan jalan tersangka membuang pisaunya, selanjutnya sekira pukul 17:00 wib tersangka mendatangai Poslantas Aksara dan mengatakan kepada polisi satlantas bahwa dirinya mengakui telah membunuh anak-anak,” Anhar Rangkuti menambahkan.
Selanjutnya, personel Poslantas Aksara menghubungi personel Reskrim Polsek Medan Tembung, tak lama kemudian, personel Unit Reskrim Polsek Medan Tembung datang dan langsung membawa tersangka ke Mako Polsek Medan Tembung guna di mintai keterangan singkat, setelah itu personil unit Reskrim menanyakan pisau yang di gunakan untuk membantai ke tiga anak tersebut dan dimana dibuang.
“Kemudian personil unit Reskrim berhasil menemukan pisau tersebut, setelah barang bukti pisau dapat ditemukan dan disita, selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polrestabes Medan,” papar Anhar Rangkuti.
Terhadap tersangka untuk saat ini masih dilakukan pemeriksaan, dan Ia dipersangkakan dengan Pasal 80 ayat (2), (3) Jo 76 C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00; ayat (3) dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp.300.000.000.00," tutup Anhar Rangkuti.
(ALFI)