BELAWAN - Polsek Medan Labuhan berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah hukum mereka pada Rabu, 18 Desember 2024. Kedua tersangka yang diamankan adalah M. Efendi (36) dan Dirgi Digdaya alias Digda (25). Penangkapan dilakukan di Jalan Titi Pahlawan Gang Manaf dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Nmax BK 2240 ALQ.
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S. Simbolon, SH., menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan korban, Agung Septian, yang kehilangan sepeda motornya pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB. "Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan mendalam. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, keberadaan para pelaku berhasil kami ketahui, sehingga langsung dilakukan pengejaran," ujar Kapolsek.
Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka melakukan perlawanan aktif yang membahayakan keselamatan petugas dan mencoba melarikan diri. "Karena tindakan mereka yang mengancam keselamatan, kami terpaksa mengambil tindakan tegas terukur untuk menghentikan aksi perlawanan tersebut," tegas Kompol P.S. Simbolon. Setelah diamankan, dari hasil interogasi diketahui bahwa kedua tersangka adalah residivis. Tersangka M. Efendi baru bebas pada tahun 2022, sementara Dirgi Digdaya baru saja bebas pada Desember 2024.
"Kedua tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Medan Labuhan. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup Kapolsek. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga barang berharganya, terutama kendaraan bermotor. Polsek Medan Labuhan juga mengimbau warga agar melaporkan segala bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah mereka.
(ALFI)