PERBAUNGAN - Polsek Perbaungan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Senin (2/12/2024) kemarin sekira pukul 07.00 wib.
Polsek Perbaungan gerak cepat meringkus Andi Syaputra, (36) warga Dusun VI Desa Tenda Biru Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan.
Pelaku ini melakukan pencurian masuk ke dalam dengan cara mencongkel pintu, di Sekolah Taman Kanak kanak (TK) Pratiwi yang terletak di Dusun II Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, dengan total kerugian Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).
Tim opsnal Polsek Perbaungan turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Amplifier, 2 (dua) unit microfon, 1 (satu) Laptop Merk HP dan 1 (satu) unit Charger Laptop.
Kapolsek Perbaungan AKP. S. GuruSinga, SH didampingi Kanit Reskrim Ipda L Torosky RBP Manik, kepada wartawan Kamis (19/12) memaparkan berawal kronologi kejadian pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekitar pukul 07.00 wib ketika pelapor Emi Suryati Lubis datang ke TK Pratiwi dengan maksud untuk mengajar pelapor terkejut melihat kabel listrik yang terpasang di TK tersebut hilang.
“Kemudian pelapor mengecek ke dalam ruangan sekolah TK tersebut dan ternyata barang barang lainnya berupa 2 (dua) unit Microfon, 1 unit pengera suara (Toa), 1(satu) unit laptop merk HP berikut tas dan chargernya, 1(satu) unit ampli, dan 1 (satu) unit mesin air (DUP) juga telah hilang,”jelasnya.
Lanjutnya, atas kejadian tersebut pelapor selalu pemilik yayasan TK Pertiwi mengalami kerugian materil sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
“Selanjutnya pelapor merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Perbaungan,”ujar Kapolsek.
Selanjutnya, kata Kapolsek Perbaungan, pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 atau setelah pelapor membuat laporan polisi kemudian Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPDA L Torosky RBP Manik SH bersama dengan Tim opsnal Unit Reskrim melakukan cek TKP dan selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan/penyidikan.
“Dengan berdasarkan bukti yang cukup pelaku pencurian adalah Andi Syaputra dan pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 02.00 wib,”katanya.
Dijelaskan AKP S. Gurusinga, berdasarkan informasi dari masyarakat ternyata pelaku sedang berada di sebuah Bengkel Tambal Ban yang terletak di Jalan Besar Medan-Tebing Tinggi Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai.
“Atas informasi tersebut kemudian Kanit Reskrim dan Tim Opsnal Unit Reskrim mendatangi lokasi keberadaan pelaku dimaksud selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku dan dari pelaku diamankan Barang Bukti berupa 1 unit Laptop merk HP berikut dengan tasnya, 1 unit Ampli, 1 (unit) charger Laptop dan 2 unit microfon yang di simpannya di gubuk tambal ban tersebut. Dari lokasi penangkapan selanjutnya pelaku dan Barang Bukti diboyong Ke Polsek Perbaungan guna proses penyidikan lebih lanjut,”tutup Kapolsek.
(ALFI)