BELAWAN - Polsek Medan Labuhan berhasil menangkap tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Irman Syahputra (24), warga Rengas Pulau, ditangkap bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat pada Sabtu, 7 November 2024 sekira pukul 01.00 wib.
Kapolsek Medan Labuhan Kompol PS. Simbolon, SH., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan korban Mush Ab Al Zarqowi , terkait pencurian sepeda motornya pada 25 November 2024. “Berdasarkan laporan yang kami terima, tim langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penyelidikan, diketahui keberadaan TSK sehingga langsung dilakukan pengejaran dan penangkapan".
Namun, saat hendak dibawa ke Polsek Medan Labuhan, tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan penembakan secara tegas dan terukur untuk menghentikan aksi perlawanannya.
"Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa tersangka telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan sebanyak 3 kali" Tambah Kapolsek.
Polsek Medan Labuhan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” Tutup Kapolsek.
(ALFI)