Iklan

terkini

5 Pelaku Pencuri Ratusan Ekor Bebek Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Sergai

Kamis, 12 Desember 2024, Desember 12, 2024 WIB Last Updated 2024-12-12T16:01:43Z


SERGAI -
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim Ipda Ibnu Irsady, S.Tr.K melakukan penangkapan terhadap 5 pelaku Tindak Pidana Pencurian ratusan ekor bebek dengan kerugian kurang lebih Rp. 15 Juta, di Dusun XI Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, kabupaten Sergai, Sumatera Utara, pada Selasa (26/11/2024) sekitar Pukul 01.35 Wib.


Kelima pelaku tersebut ditangkap ditempat yang berbeda, tersangka FERI (F) ditangkap di rumah Makan Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai. Tersangka IRWANDA als WANDA (I W) ditangkap di Dsn I Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai. Tersangka SAHRUL als ARUL (S A) ditangkap di Dsn I Desa Sei Buluh, Estate Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai. Tersangka HERI IRMANSYAH als IRMAN (H I I) ditangkap di Dsn VI Desa Sei Mulyo, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai. Kemudian tersangka FADILA SANDI als SANDI (F S S) ditangkap di Dsn III Desa Sei Priok, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Sergai.


Atas kejadian tersebut, korban ROSALINA, (58) thn, warga Dsn I Desa Sei Buluh, Kecamatan Sei Bamban itu mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah). 


Peristiwa tersebut diketahui oleh Korban pada saat pergi ke area persawahan di Dusun XI Desa Sei Bamban, kabupaten Sergai. untuk mengecek Ternak Bebeknya, namun saat dicek korban tidak melihat ternak bebeknya yang berjumlah kurang lebih sekitar 700 (Tujuh ratus), atas kejadian tersebut dirinya langsung melaporkan ke Polres Serdang Bedagai, pada Kamis (12/12/2024).


Selanjutnya tim opsnal Unit 1 Sat Reskrim melakukan cek TKP dan dijumpai CCTV yang terpasang di dekat lokasi kejadian, kemudian tim langsung melihat rekaman CCTV. 


Dari hasil rekaman CCTV tersebut, tim melihat kejadian Pencurian bebek Tersebut dengan cara pelaku mengambil bebek dengan menggiring ke areal jalan desa, kemudian para pelaku membawa bebek dengan menggunakan Mobil pick up grand max.


Dari hasil pemeriksaan, para pelaku juga pernah melakukan aksi pencurian ternak bebek sebanyak dua kali dengan jumlah kurang lebih 200 ekor.


"Kini kelima pelaku telah diamankan dipolres sergai berserta barang bukti, 1 (Satu) Unit Mobil Pick Up Grand Max warna abu-abu BL 8303 HV,  dan 8 (Delapan) Kotak Keranjang Bebek.


Terhadap 5 pelaku dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.

(ALFI)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 5 Pelaku Pencuri Ratusan Ekor Bebek Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Sergai

Terkini

Topik Populer

Iklan