Iklan

terkini

Sat Reskrim Polres Sergai Gelar Rekontruksi Kasus Penembakan Remaja

Kamis, 21 November 2024, November 21, 2024 WIB Last Updated 2024-11-22T02:42:07Z


SERGAI -
Sat Reskrim polres Sergai menggelar rekontruksi kasus penembakan yang menewaskan seorang remaja yang terjadi dijalan lintas Medan-tebing tinggi yang ditembak di depan PTPN IV adolina kelurahan simpang tiga, kecamatan Perbaungan, kabupaten Sergai, provinsi Sumut, pada Minggu 1 September 2024 lalu. Sekitar pukul 04.30 wib.


Rekontruksi tersebut diperagakan oleh 4 tersangka yakni berinisial EJN, MAA als A, AP als K, dan PMS. Yang digelar di depan kantor satreskrim polres Sergai Pada Kamis 21 November 2024 sekira pukul 10.00 wib.


Plt kasihumas polres Sergai menjelaskan kepada awaq media, awal mula peristiwa penembakan pada saat korban Muhammad Alfath arrisky bersama teman Genk motornya yang akan melakukan aksi tawuran di Titi sungai ular dengan kelompok Genk motor lubuk pakam.


Setelah bertemu dilokasi, Genk motor lubuk pakam merasa tidak seimbang. Kemudian mereka berbalik arah menuju kota lubuk pakam, karna suasana masih memanas korban bersama kelompoknya pun mengejarnya sampai didepan hotel Deli indah lubuk pakam.


Karna pengunjung hotel merasa terganggu dengan sekelompok Genk motor tersebut, kemudian pengunjung berkeluaran dari dalam hotel, dari situlah terdengar letusan senjata api berawal.


Melihat adanya letusan senjata api, kemudian korban beserta kelompoknya berbalik arah ke Perbaungan, pada saat mau berbalik arah korban dan kelompoknya mengejek yang meletuskan senjata api tersebut yang berinisial SM (pelaku penembakan).


Kemudian pelaku bersama satu temannya mengejar korban dan kelompoknya,  menggunakan mobil Avanza warna hitam, kemudian 2 teman pelaku lainnya dengan mengendarain menggunakan mobil daihatsu grand max warna silver. 


Setelah para pelaku bertemu korban dijalan raya lewat Titi Sei ular, pelaku sempat meletuskan senjata api sebanyak 2 kali ke arah kebun sawit. Dengan maksud menyuruh korban dan kelompoknya berhenti, tetapi dihiraukan oleh korban dan kelompoknya.


Kemudian pelaku meletuskan lagi tembakan yang ke 3 kearah kebun sawit, korban dan kelompoknya tak menghiraukan juga. 


Kejar kejaran pun terhenti pas didepan pabrik adolina Perbaungan, yang mana pelaku langsung meletuskan senjata apinya ke badan korban dan mengenai dada korban. Akhirnya korban pun terjatuh dan masuk kedalam parit depan pabrik kelapa sawit adolina.


Tak lama kemudian teman pelaku yang menggunakan mobil Daihatsu grand max warna silver pun datang di lokasi tersebut, kemudian korban diangkat kedalam mobil grand max tersebut untuk dibawa dan dilarikan kerumah sakit.


Selanjutnya korban langsung dibawa kerumah sakit sawit indah Perbaungan, sesampainya di rumah sakit korban pun diturunkan dan diterima oleh perawat rumah sakit tersebut.


Kepada para tersangka dikenakan pasal 76 C Jo pasal 80 ayat (1) atau pasal 80 ayat (3) UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 338 subs 351 (1), (3) Jo 55, 56 KUHPidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

(ALFI)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sat Reskrim Polres Sergai Gelar Rekontruksi Kasus Penembakan Remaja

Terkini

Topik Populer

Iklan