SERGAI - Sat Res narkoba polres Sergai berhasil mengungkap dan menangkap tiga orang pengedar narkotika jenis shabu, Penangkapan tersebut diungkap dan dipaparkan dalam konferensi pers di depan mako polres Sergai, kecamatan Sei rampah, kabupaten Sergai, provinsi Sumut, pada Jumat (15/11/2024) sekira pukul 10.00 wib.
Pengungkapan dan pemaparan tersebut dipimpin langsung oleh : Wakapolres Serdang Bedagai KOMPOL MUKMIN RAMBE,SH didampingi Kasat Narkoba AKP IWAN HERMAWAN, dan di hadiri oleh Kbo Narkoba IPDA ERNAWATI,S.H.,M.H, Plt. Kasi Humas IPDA ARDIKA J.N, S.H., Kanit 1 IPDA. ANGGIAT SIDABUTAR, S.H, Kanit 2 IPTU. TRI PRANATA PURBA, S.Sos., M.H, serta Personil sat Narkoba.
Wakapolres Sergai Kompol Mukmin Rambe, SH menjelaskan kepada awaq media, dalam tempo lima hari ketiga tersangka berhasil ditangkap di lokasi berbeda,
“Tersangka pertama berinisial RAH (32) thn, warga dusun XI desa firdaus kecamatan Sei rampah. ditangkap di pinggir jalan Dusun I, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin. Dari tangan RAH, petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 16,88 gram,” ujarnya.
Tersangka kedua, RA (54) thn, warga Dusun I Desa Pematang Kuala Kecamatan Teluk Mengkudu, ditangkap di Dusun VIII, Sei Rampah. Barang bukti yang disita berupa ganja seberat 989,14 gram dalam 11 bal, dan 547,14 gram dalam tujuh bal lainnya.
“Kemudian, Penangkapan tersangka ketiga, IL (34) thn, warga Dusun III Desa Pematang Cermin Kanan, dilakukannya penangkapan di rumahnya, dan dalam penangkapan tersebut Petugas menemukan 14 paket kecil sabu dengan berat total 3,40 gram,” paparnya.
Lanjut Wakapolres, saat penangkapan, IL sempat berusaha melarikan diri dengan mengancam petugas menggunakan senjata tajam berupa samurai, kemudian polisi pun akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku dengan timah panas dibagian kaki kiri, setelah dilakukan interogasi terhadap para pelaku, mereka mengakui bahwa barang bukti narkoba jenis shabu tersebut adalah milik IL.
“Kepada Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara” tegas Wakapolres Sergai.
(ALFI)