BELAWAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan melakukan penggerebekan di salah satu lokasi yang diduga sebagai sarang narkoba di Komplek Uka, Kelurahan Terjun, Selasa (19/11/2024) malam. Dalam penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB itu, petugas berhasil menangkap seorang pengedar dan seorang pengguna narkoba.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, SH., MH., pada Minggu (24/11) menjelaskan, pelaku yang diamankan adalah Chandra Sitorus (33), yang bertindak sebagai pengedar, dengan barang bukti berupa satu plastik ukuran sedang berisi tiga klip sabu-sabu, satu pipet yang ujungnya telah diruncingkan sebagai skop, dua plastik klip kosong, satu ball plastik klip kosong, satu HP merek Oppo, dan uang hasil penjualan sebesar Rp145.000. Selain itu, petugas juga menangkap seorang pengguna narkoba, Gilang Iqvani (27), yang terbukti positif methamphetamine berdasarkan hasil tes urine.
“Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Informasi itu langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan dan penggerebekan,” ungkap AKP Ismail Pane. Ia juga menambahkan bahwa operasi ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Pelabuhan Belawan untuk memberantas narkoba di wilayah hukumnya.
Menurut AKP Ismail Pane, keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat yang memberikan informasi. “Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada kami. Sinergi seperti inilah yang akan mempercepat pemberantasan narkoba di wilayah kita,” ujarnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas dan mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” tegas Kasat Narkoba.
(ALFI)