MEDAN - Tabir kematian seorang wanita yang ditemukan pengendara sepeda motor di tempat sampah di Jalan Ismail Harun, Pasar V, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa (12/11/2024) lalu akhirnya terungkap.
Dalam kasus ini, Polsek Medan Tembung meringkus empat pelaku yang terlibat dalam menghilangkan nyawa Dameriahta Tarigan (42) Warga Jalan Kapten M. Jamil Lubis, Gang Kelapa II Nomor : 5, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Dalam keterangan konferensi persnya pada Sabtu (16/11/2024) siang, Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson Sitompul didampingi Kanit Reskrim AKP Japri Binsar Simamora menjelaskan kepada awaq media, bahwa keempat pelaku ini memiliki peran yang berbeda-beda.
Untuk pelaku utama sebagai eksekutornya itu adalah Mariani (49) Warga Paya Geli, Kecamatan Sunggal. Sedangkan tiga pelaku lainnya yaitu Dedi (37), Dedi Gunawan alias Iwan (41) dan Sanif (36) berperan sebagai membantu membuang mayat.
Adapun motif pelaku Mariani ini menghabisi nyawa korban lantaran terbakar api cemburu melihat korban dan suaminya yang bernama Dedi (37) ini memiliki hubungan asrama. Yang mana atas nama Dedi saat ini sudah kita amankan," jelas Kapolsek.
Lanjut kapolsek, berawal saat pelaku menerima informasi dari keluarganya, bahwa si korban ini datang menghampiri suaminya, mendengar kabar tersebut pelaku langsung menghampiri keduanya.
" Tanpa basa-basi, pelaku langsung menjambak rambut korban, kemudian menarik kaki sebelah kanan korban dan korban terjatuh tepat dibagian kepalanya terbentur hingga korban meninggal dunia, setelah melihat korban sudah tidak bernyawa, pelaku kemudian meminta bantuan pertolongan kepada suaminya dan dua keluarga nya untuk membuang jasad korban di dekat tumpukan sampah.
"Terhadap para pelaku di jerat dengan Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat 3 Junto Pasal 55,56 KUHPidana dengan Tindak Pidana Pembunuhan dan Penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara," tegas Kapolsek.
(ALFI)