SERGAI - Polres Sergai berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di dusun 1 Kebun Sayur Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, provinsi Sumut pada Rabu 20 November 2024, pukul 16.00 wib.
Dalam press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH. dalam pengungkapannya Kapolres menjelaskan kepada awaq media bahwa sat Reskrim berhasil mengamankan tiga tersangka.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan adalah ARM, 19 Thn, lk, warga jalan komplek tanjung permai lk. VII Bungan Tanjung Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, Kemudian E, 43 thn, Pr, warga dusun III Desa Pon, Kec. Sei bamban, dan AA, 32thn, Pr, warga Kota Tanjung Balai.
Selain mengamankan 3 tersangka, Polres Sergai juga mengamankan 40 orang diduga pekerja migran ilegal terdiri dari 33 orang warga negara Indonesia berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan 7 lainnya warga negara Bangladesh.
Ketiga tersangka yang diamankan bersama para pekerja migran ini memiliki peran masing-masing. Ada sebagai perekrut, penjaga sekaligus perantara untuk memberangkatkan para pekerja migran dan ada menyediakan penampungan serta menyiapkan kebutuhan makanan para pekerja migran selama di penampungan," ungkap Kapolres.
Hadir dalam press release tersebut seperti : (Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH.), (Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Donny P. Simatupang, SH, MH.), (Plt. Kasi Humas Polres Sergai IPDA Ardika Junaidi Napitupulu, SH.), (Plh. KBO Reskrim Polres Sergai IPDA Cardio S. Butarbutar. SH., MH.), (Kanit I Pidum Polres Sergai IPDA Ibnu Irsyady S.Tr.K), (Kanit Tipidter Polres Sergai IPDA SUSANTO, SH., MH.), (Kanit Ekonomi Polres Sergai Ipda FERIS T. F. H. S.H.), (Kepala kantor imigrasi kelas II Pematang Siantar Yusva Aditya), (Kepala seksi Inteldakim Muhammad Hidayat Tanjung), (Kepala seksi Tikim Eka Satriawan), (Bp3mi Sumut Lucky Adi Pramono), serta (Bp3mi Sumut Kurniawan Saputra).
Kapolres menjelaskan, bahwa pada Senin (18/11/2024) lalu sekira pukul 14.00 wib, personel Satreskrim Polres Sergai mendapat informasi bakal ada pengiriman pekerja migran ke Malaysia yang ditempatkan di satu rumah di Dusun I Desa Seibamban, menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satreskrim langsung menuju lokasi dimaksud dan menemukan 11 orang pekerja migran warga negara Indonesia berasal dari Provinsi NTT dan 7 warga negara asing berasal dari Bangladesh.
Kemudian Ke-11 pekerja migran asal NTT ini, berangkat dari NTT menuju Surabaya menumpang kapal, selanjutnya dari Surabaya menuju Sergai menggunakan bis, dan mobil pribadi, sedangkan ke-7 pekerja migran warga negara Bangladesh sebelumnya bekerja di Malaysia, mereka juga menggunakan rumah tersebut sebagai tempat penampungan sebelum diberangkatkan dengan tujuan Australia.
Sambungnya, Jadi rumah ini adalah tempat penampungan sementara sambil menunggu orang yang mengatur pemberangkatan mereka, dan yang mana kemarin juga berhasil kita gagalkan," ujarnya
Lanjut Kapolres, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 19.30 wib, personel Satreskrim mengamankan dua unit mobil yang melintas di Dusun I Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, yang sedang membawa 22 orang pekerja migran asal NTT dengan tujuan Tanjungbalai untuk selanjutnya diberangkatkan ke Malaysia, dan berdasarkan hasil pemeriksaan kami, seluruh warga negara Indonesia ini tidak memiliki dokumen resmi sebagaimana layaknya orang yang akan mencari pekerjaan ke luar negeri.
Setelah selesai pemeriksaan, mereka akan ditangani BP3MI Medan, apakah akan disalurkan ke tempat kerja lain atau dikembalikan ke kampung halaman masing-masing. Sedangkan untuk ke-7 warga negara Bangladesh ini, selanjutnya akan kita serahkan ke pihak Imigrasi Pematang Siantar," terangnya.
Untuk ketiga tersangka akan menjalani proses hukum, dan pihaknya juga akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar kasus ini hingga tuntas,
Kepada tersangka E, Perempuan, 43 thn, dsn III Desa Pon, Kec. Sei Bamban (Perekrut) dikenakan pasal 4 dan pasal 11 dari Undang Undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah), dan atau pasal 81 dan pasal 83 dari Undang Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah).
Sedangkan tersangka A R M, 19 Thn, lk, warga jalan komplek tanjung permai lk. VII Bungan Tanjung Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, dan tersangka AA, 32 thn, Pr, warga Kota Tanjung Balai dikenakan Pasal 11 jo Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 81 jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 15 (lima belas) tahun," tegas Kapolres.
(ALFI)