BELAWAN - Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, dengan tersangka ibu kandung korban sendiri. Kasus ini melibatkan dua anak laki-laki, yaitu Agustian (9 bulan 10 hari) dan Biamri (1 tahun 11 bulan), yang menjadi korban dari tindakan kekerasan ibu kandung mereka, Husna Hulki (29 tahun), seorang ibu rumah tangga asal Dusun 10 Anak Sungai, Desa Karang Gading. Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., pada Senin, 4 November 2025 mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah laporan dari kepala desa setempat pada Rabu, 30 Oktober 2024.
"Peristiwa bermula ketika Kepala Desa Karang Gading melaporkan penemuan mayat anak laki-laki yang dicurigai dibunuh oleh orang tuanya. Tim dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Belawan, bersama Polsek Medan Labuhan, segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memverifikasi laporan tersebut." Ungkap Kapolres.
"Setibanya di lokasi, tim menemukan mayat anak laki-laki di dalam parit di pinggir kolam. Tim juga langsung mengamankan tersangka, Husna Hulki, beserta suaminya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Belawan. Mayat korban segera dibawa ke RS Bhayangkara untuk proses autopsi." Tambah Kapolres
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa korban yang bernama Biamri meninggal akibat kekerasan yang dilakukan pada Selasa, 29 Oktober sekitar pukul 07.00 WIB. Penyebab kematian Biamri adalah pendarahan di kepala akibat kekerasan fisik dan tenggelam di kolam. Setelah mendalami kasus ini, tim penyidik menemukan indikasi bahwa tersangka Husna juga melakukan tindak kekerasan serupa terhadap anak pertamanya, Agustian. Menurut keterangan awal, Agustian dikatakan meninggal karena demam tinggi. Namun, pengakuan tersangka menunjukkan bahwa ia telah melempar Agustian ke dalam sumur hingga meninggal dunia pada tahun 2020.
Untuk menyelidiki kebenaran ini, Unit PPA Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan tambahan di Desa Karang Gading dan Desa Kota Datar, tempat tinggal kedua orang tua tersangka. Di sana, tim menemukan sumur yang telah ditutup dengan cor, diduga menjadi tempat pembuangan jasad Agustian sebelum dimakamkan. Setelah pengecekan, ditemukan juga makam Agustian di sekitar lokasi kediaman tersangka, membenarkan informasi bahwa ia telah dimakamkan pada tahun 2020.
Kapolres Pelabuhan Belawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk menegakkan keadilan bagi para korban. Kasus ini ditangani dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka kini menghadapi proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang mengakibatkan kematian kedua anaknya.
(ALFI)