BINJAI - Satres narkoba polres Binjai berhasil menangkap seorang pria IP (44) asal jalan denai gang dua No.9 kelurahan Tegal Sari, kecamatan medan area, kota medan, senin (18/11/2024) pukul 19.30 wib.
Awal terjadinya penangkapan terhadap IP (44) tim satres narkoba dibawah pimpinan kanit-2 Iptu Eddy Supratman, SH, bersama anggotanya melakukan penyelidikan di TKP, tepatnya di jalan nenas, kelurahan suka ramai, kecamatan binjai barat, sesuai informasi yang diterima.
Hasil, petugas melakukan penangkapan terhadap terduga IP, dimana saat itu terduga IP sedang berdiri di persimpangan jalan dan sesuai pengakuannya dianya sedang menunggu pembeli terhadap barang narkotikanya.
Pada saat diamankan oleh petugas terduga IP sedang menggenggam plastik warna hitam dari tangan kanannya.
Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas berupa : 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 4.83 gram dan 1 (satu) unit hp merk realme warna hitam.
Saat ini terhadap IP (44), beserta barang buktinya diamankan di satres narkoba polres Binjai dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan persangkaan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 s.d. 20 Tahun. pungkas Akp Samsul Bahri.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasat narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH, informasi tersebut diperoleh dari seorang masyarakat yang mengabarkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut," ucap kasi Humas Iptu Junaidi.
(ALFI)