SERGAI - Polsek Firdaus Polres Sergai Tangani Korban meninggal dunia di dalam Mobil Xenia dengan No.Pol. BH.1165 WG yang berada di bahu jalan lintas Sumatra di Dsn II Pasar Rodi Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang bedagai, provinsi Sumut, Minggu (03/11/2024) sekira pukul 11.00 wib.
Korban yang meninggal dunia tersebut bernama HENDRA, (46) thn, warga Perumahan Mega Permai Tahap II Blok J1 Desa Padang Sarai Kecamatan Kota Tengah Kabupaten Agam.
Awal mulanya, pada Minggu 03 November 2024 sekitar pukul 11.00 wib, Polsek Firdaus polres Sergai mendapatkan informasi dari masyarakat pasar rodi Desa Firdaus kecamatan sei rampah Kabupaten Sergai, bahwasanya ada mayat di dalam mobil Xenia warna hitam No.BH 1165 WG di Bahu jalan Lintas sumatra Dsn II Pasar Rodi Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai.
Dengan cepat, warga bersama personil Polsek Firdaus yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Firdaus AKP ANDI SUJENDERAL SH.MH, menuju tempat kejadian tersebut.
Setibanya ditempat kejadian, benar ditemukan 1 orang laki-laki dalam keadaan Sudah meninggal dunia di dalam mobil tersebut.
Kemudian, personil Polsek Firdaus dibawah pimpinan Kapolsek mengumpulkan barang bukti yang berada di TKP berupa : (1 Unit Mobil Xenia warna Hitam No.Pol.BH.1165 WG), (1 buah tas pinggang warna hitam merk LUXTON), (1 buah jam tangan Merk EDIFICE), (1 buah Handphone Merk VIVO), (1 buah dompet warna coklat merk LEVIS berisilan uang tunai sebesar Rp.260.000 Rupiah), (1 lembar KTP), (4 buah kartu ATM), (1 buah dompet warna hitam merk Mont Black), (9 buah kartu ATM), (1 buah obat batu merk WOODS), dan (1 kotak cungkol Gigi).
Seluruh barang bukti langsung dibawa ke polsek Firdaus Polres Sergai, guna penyelidikan.
Selanjutnya, Polsek Firdaus menghubungi pihak inafis Polres Sergai dan langsung melakukan pemeriksaan awal terhadap mayat dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, setelah itu Korban langsung dibawa ke RSUD Sultan Sulaiman untuk dilakukan visum luar.
Kemudian Pihak Kepolisian menghubungi pihak keluarga untuk meminta persetujuan dilakukannya Autopsi pada korban guna mengetahui penyebabnya, setelah pihak keluarga korban dihubungi ternyata enggan/menolak persetujuan dilakukannya autopsi.
Selanjutnya, pihak kepolisian meminta kepada keluarga korban untuk membuat surat pernyataan untuk tidak dilakukannya Autopsi.
Dugaan sementara dan konfirmasi dari pihak keluarga korban, Bahwa Korban telah mengidap sebuah penyakit, yang kejelasannya tidak diketahui/diberitahukan lebih lanjut.
(ALFI)