LANGKAT - Pengaduan masyarakat diduga Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan oleh pelapor bernama Nurmaslina Br. Hutabarat warga Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat pada tanggal 21 Juli 2024 di SPKT Polres Langkat masih dalam proses ditindak lanjuti, Selasa (01/10/2024).
Beredar isu pengaduan masyarakat tersebut didiamkan dan tidak ditindak lanjuti oleh penyidik Unit Tipidter Polres Langkat.
Kasi Humas Polres Langkat Akp Rajendra Kusuma saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kasus tersebut masih ditindak lanjuti, diantaranya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut dan penyidik sudah melayangkan SP2HP kepada pelapor, ujar kasi humas Akp Rajendra.
Begitu juga upaya yang sudah dilakukan penyidik yaitu sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi saksi dan terlapor HP warga Kecamatan Hinai, dan saat ini penyidik akan memintai keterangan tambahan dari saksi ahli bahasa dan ahli pidana UU ITE, tambahnya.
Komitmen Polres Langkat tetap menindak lanjuti kasus tersebut apa bila sudah memenuhi unsur ada pidananya, tegas Kasi Humas.