BELAWAN - Pada Minggu, 6 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, Team Patroli Polsek Medan Labuhan bersama Brimob Polda Sumut dan Dit Samapta Polda Sumut berhasil menangkap dua anggota genk motor di Jalan Marelan Raya.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan yakni RD (17) dan MAF (16), warga Kelurahan Rengas Pulau, yang mengaku sebagai anggota genk motor Lucifer. Dari penangkapan ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah celurit dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP, melalui Kabag Ops AKP Pittor Gultom, SH, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut terjadi saat tim patroli gabungan melintas di lokasi kejadian dan melihat beberapa sepeda motor melintas dengan gerak-gerik mencurigakan.
"Melihat hal tersebut, tim patroli segera melakukan pengejaran, dan dua pelaku berhasil ditangkap, sementara yang lainnya melarikan diri," ujar AKP Pittor Gultom.
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui bahwa mereka berniat melakukan aksi tawuran dengan kelompok genk motor lain di Kelurahan Titi Papan. Saat ini, kedua tersangka sudah dibawa ke Polsek Medan Labuhan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(ALFI)