SERGAI - Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil meringkus bandar narkotika jenis shabu di dusun 1 desa pertambatan Kecamatan dolok masihul Kabupaten Sergai, Minggu (27/10/2024) pukul 22.00 wib.
Tersangka berhasil diamankan berinisial (A) alias Anggara Syahputra lubis, warga desa kebun bandar pinang, kecamatan bintang bayu, kabupaten serdang Bedagai.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa : (dua buah plastik sedang didalamnya berisikan diduga sabu dengan berat 5.31 gram), (satu buah pipet skop), (satu helai tisu), (satu buah kotak rokok surya), (satu buah hp android), (satu buah plastik), (satu buah amplop), (satu bal plastik kosong), dan (satu unit sepeda motor scorpio warna biru).
Operasi ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut, menanggapi laporan itu, tim opsnal Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai segera melakukan penyelidikan menggunakan metode undercover buy.
Dalam operasi tersebut, petugas menyamar sebagai pembeli dan memesan sabu seberat 5 gram dari tersangka bernama Angga. Transaksi dilakukan di sebuah gubuk di perkebunan milik warga setempat.
Saat transaksi berlangsung, petugas langsung mengamankan tersangka di lokasi kejadian. Saat penggeledahan, ditemukan dua klip plastik berisi sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok Surya.
Berdasarkan dari hasil interogasi awal, Angga mengaku bahwa sabu tersebut didapat dari seorang pemasok bernama Anif, warga Desa Firdaus. Tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan terus menyelidiki kemungkinan keterlibatan jaringan narkoba yang lebih luas. Setelah proses penyidikan selesai, berkas perkara akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
(ALFI)