BELAWAN - Tim Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap empat pemuda yang sedang melakukan pesta narkoba jenis shabu di Jalan Marelan Raya Gg. Manggis, pada Minggu, 6 Oktober 2024 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Keempat tersangka yang diamankan adalah Fauzi (22), Andrian (23), Jonson Brando (22), dan Maulana (21).
Penangkapan tersebut dilakukan saat personil Sat Reskrim melakukan patroli rutin dalam rangka mengantisipasi kejahatan jalanan, seperti aksi genk motor dan begal. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., menjelaskan bahwa saat patroli, petugas mencurigai sekelompok pemuda yang sedang nongkrong di gang Manggis dan langsung menghampiri mereka.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 buah senjata tajam (sangkur), 1 bong, 1 kaca pireks, 1 sedotan, 1 mancis, serta 3 plastik klip kecil dan 1 plastik klip sedang kosong. Atas temuan tersebut, keempat pemuda tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Hasil tes urine keempat pemuda tersebut menunjukkan positif menggunakan narkoba jenis shabu. Mereka saat ini telah diserahkan ke Sat Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut," jelas AKP Riffi Noor Faizal. Selain itu, kepemilikan sangkur juga masih dalam tahap pendalaman untuk menentukan adanya indikasi tindak pidana lain.
Patroli gabungan seperti ini terus dilakukan oleh jajaran Polres Pelabuhan Belawan untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif, terutama di tengah pelaksanaan Pilkada 2024.
(ALFI)